Hakim blokir kebijakan imigrasi Trump

Hakim blokir kebijakan imigrasi Trump - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim blokir kebijakan imigrasi Trump, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim blokir kebijakan imigrasi Trump
link : Hakim blokir kebijakan imigrasi Trump

Baca juga


Hakim blokir kebijakan imigrasi Trump

Presiden AS Donald Trump (CNN)
Hakim Federal Amerika Serikat memperpanjang perintah pemblokiran terhadap kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.

Derrick Watson, Hakim Distrik di Hawaii, pada Rabu (29/3), menyatakan telah mengubah larangan sementara (yang sebelumnya telah dikeluarkan) menjadi putusan awal.

Putusan awal tidak mengenal tanggal berlaku, menurut Jaksa Agung Hawaii Doug Chin.

Hal ini berarti, Trump tidak bisa melaksanakan kebijakan kontroversial itu selama masih disidangkan.

Kementerian Kehakiman AS diperkirakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan untuk menentang putusan Watson.

Perintah pertama Watson untuk menghentikan implementasi kebijakan Trump dikeluarkan pada 15 Maret.

Trump sudah dua kali mengeluarkan kebijakan pelarangan imigrasi dari negara-negara mayoritas Muslim. Keduanya dikritik dan diblokir oleh hakim.

Jaksa Agung Chin menyambut baik putusan tersebut.

"Dengan putusan awal yang sudah ditetapkan, warga Hawaii yang mempunyai keluarga di keenam negara mayoritas Muslim, termasuk mahasiswa, pelancong dan pengungsi di seluruh dunia, mendapatkan sedikit kepastian", ujarnya.

"Meski kami tahu Presiden akan mengajukan banding, kami yakin putusan pengadilan yang sangat berdasar ini akan dipertahankan", jelasnya.

Kebijakan imigrasi Trump melarang warga Libya, Somalia, Sudan, Suriah, Yaman dll untuk masuk ke Amerika Serikat selama 90 hari, dan semua pengungsi selama 120 hari.

Kebijakan kali ini tidak memasukkan Irak ke dalam daftar negara terlarang, mengecualikan warga dengan visa dan izin tinggal permanen, dan menghapus ketentuan yang disebut-sebut memprioritaskan minoritas agama tertentu. (CNN Indonesia)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim blokir kebijakan imigrasi Trump

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim blokir kebijakan imigrasi Trump dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim blokir kebijakan imigrasi Trump link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/03/hakim-blokir-kebijakan-imigrasi-trump.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :