Penangkapan! Ada apa dengan dunia maya?

Penangkapan! Ada apa dengan dunia maya? - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penangkapan! Ada apa dengan dunia maya?, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penangkapan! Ada apa dengan dunia maya?
link : Penangkapan! Ada apa dengan dunia maya?

Baca juga


Penangkapan! Ada apa dengan dunia maya?

Ilustrasi kejahatan di dunia maya (foto Kompas)
Pihak Kepolisian menjadi sangat aktif baru-baru ini, setelah media sosial dikepung oleh bermacam isu seperti Rush Money, 411, 212, penistaan penguasa, hate speech dan sebagainya.

Buni Yani, Muhammad Hidayat dan Abu Uwais, menjadi 3 warga sipil yang harus berurusan dengan polisi karena diduga melanggar hukum atas tindakan mereka di dunia maya.

Kasus Buni Yani jadi yang paling kontroversial. Pasalnya, masalah sang dosen berkorelasi dengan kasus penistaan agama oleh Basuki TP alias Ahok.

Sementara untuk Muhammad Hidayat, ia diperkara karena mengunggah video Kapolda Metro Jaya lalu diberi keterangan berbau tuduhan tidak benar.

Abu Uwais jadi yang terakhir, guru SMK ini ditangkap karena mengunggah foto Rush Money disertai ajakannya untuk menarik uang dari "bank Komunis".

Berikut wawancara Risalah dengan sdr. Malik SH, seorang pegawai biro hukum dan mantan aktivis di sebuah NGO hukum, terkait isu Rush Money di dunia maya dan UU ITE yang baru direvisi.

Pertanyaan awal, apakah ajakan seperti Rush Money itu melanggar hukum?
Tidak, karena itu sama seperti ajakan boikot, boikot tidak melanggar hukum, misal boikot produk-produk berafiliasi dengan Amerika seperti KFC, Mc Donald dan sebagainya itu tidak melanggar hukum..


Kalau alasannya membahayakan perekonomian, apa ini bisa jadi dalih bagi pihak berwenang memproses pelaku ajakan (boikot) dengan pasal-pasal yang ada?
Alasan itu tidak bisa di jadikan dalih, karena tidak ada pasalnya, penarikan uang dari bank itu adalah hak nasabah, mau mereka lakukan secara individu atau berkelompok. Jenis kejahatan ekonomi, seperti dalam perbankan, itu titik beratnya pada banknya bukan pada nasabahnya. Adapun kejahatan oleh nasabah biasanya berupa kredit fiktif atau bahasa lainnya adalah penipuan. Sehingga penarikan uang bukanlah kejahatan. Karena itu memang hak dan tugas perbankan sebagai lembaga keuangan yang mempunyai produk tabungan. Sedangkan soal masalah deposito pun, jika ditarik sebelum waktunya, pihak bank hanya bisa memberikan denda.

Jadi permintaan Menkeu agar menindak penyebar ajakan rush money itu tak ada dasar hukumnya? Lalu bagaimana dengan pernyataan Kapolri bahwa isu 'rush money' akan ditindak dengan pasai UU ITE, tentang "kabar hoax"
Permintaan Menkeu untuk menangkap penyebar isu "bohong" rush money, ingat penekananya di perkataan bohong, mempunyai dasar hukum yaitu UU ITE pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran kabar bohong.

Contoh dikategorikan kabar bohong jika kita mengatakan: "antrian mengular di Bank, ekonomi menjurus bangkrut" (Membuat orang panik dengan isu bohong, red)

Adapun ajakan menarik uang dari bank (Rush Money), itu tidak bisa di pidana. Kalau ada pejabat mengatakannya termasuk mengganggu ketertiban, ini tidak tepat. Apalagi sampai mengatakan bentuk makar. Karena pasal KUHP tentang makar tidak ada satupun unsur di bidang perbankan.

Seharusnya kita menggunakan istilah kampanye boikot perbankan (untuk Rush Money), dan kampanye ini tidak termaksud pidana. Yang tidak boleh adalah menjelekkan bank-bank tersebut dengan fakta tidak benar. Misal bank A menggunakan uang deposito nasabah untuk bisnis narkoba, investasi fiktif dan lainnya (untuk mempengaruhi persepsi nasabah).

Kalau kasus terbaru saat ini, dimana guru SMK ditangkap karena membuat status Rush Money, dimana letak ia dipersalahkan?
Beliau terkena pasal 28 ayat 2, dimana di pasal itu dikatakan menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian antara individu atau kelompok. Kenanya beliau (ke pasal itu), saya melihatnya pada perkataan 'bank Komunis', dan ini bisa dikategorikan pada unsur kebencian pada kelompok, serta informasi bohong, karena tidak ada bank komunis di Indonesia.

Jadi bukan karena di seruan boikot banknya?
Bukan, karena seruan boikot bank tidak ada dasar hukum untuk memidanakan pelakunya, dikategorikan hasutan juga tidak bisa, menganggu ketentraman juga tidak bisa, makar tidak bisa, apalagi kejahatan perbankan.

Karena pasal penghasutanpun unsurnya harus mengajak pada tindak pidana, narik uang sendiri dimana pidananya?

Tapi ada juga yang menyatakannya sebagai "teror terhadap ekonomi nasional"?
Itu hanya asumsi, dan paranoid saja. Kenapa saya katakan seperti itu? Karena tidak ada pasal yg mengatur.

Boleh dijelas sebuah perbuatan bisa dipidana sebagai bentuk hasutan?
Contoh bentuk hasutan*: "jangan mau ikuti KUHP"

Itu hasutan, berikutnya: "jangan mau nabung di bank si Fulan karena dia seorang koruptor",

Dan hasutan ini delik materiil, yang mana harus ada efek hasil, baru dia bisa di pidana (penghasutan).

Kalau ambil alasan Menkeu, bahwa ajakan Rush Money itu bermaksud untuk merusak stabilitas perbankan nasional, apa betul itu ada hukum yang melindungi stabilitas perbankan sehingga seruan boikot seperti rush money bisa dipasal hasutan?
Setahu saya tidak ada, dan hasutan harus ada efeknya karena delik materiil. Dikenai pasal tentang ketertiban umum juga tidak bisa, karena harus ada unsur menista di depan umum yang dicetak, disebarkan dan sebagainya.

UU perbankan jelas kok isinya, penarikan oleh nasabah bukanlah tindakan pidana.

Apa seruan rush money itu sejatinya sama saja di mata hukum dengan seruan meninggalkan bank riba dan mata uang kertas?
Seharusnya sama saja, karena meninggalkan riba itu hak tiap individu Muslimin.

OK, bagaimana dengan isu UU ITE baru yang dikabarkan membuat pemerintah lebih agresif untuk hal-hal terkait dunia maya?
Aplikasinya sebenarnya sama kayak yang sebelumnya. Namun tidak ada penahanan sampai ada inkrah (putusan hukum tetap). Negara juga berhak memblokir situs yang dianggap berkonten hate speech (seruan kebencian). Sebenarnya (yang baru) lebih ringan, jatuhnya pada tujuan preventif atau pencegahan.

*Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Sobat baru saja selesai membaca :

Penangkapan! Ada apa dengan dunia maya?

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penangkapan! Ada apa dengan dunia maya? dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penangkapan! Ada apa dengan dunia maya? link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/penangkapan-ada-apa-dengan-dunia-maya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :