Judul : Perbandingan hukuman rampok Pulomas, KUHP dan Syariat
link : Perbandingan hukuman rampok Pulomas, KUHP dan Syariat
Perbandingan hukuman rampok Pulomas, KUHP dan Syariat
TKP perampokan sekaligus pembunuhan (Foto Kompas) |
"Dikenakan pasal 338 KUHP juncto 363 KUHP dan 333 KUHP, jadi dikenakan pasal pembunuhan, perampasan harta dan penculikan atau penyekapan", ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan dikutip Detikcom, Rabu (28/12).
Iriawan menjelaskan 3 pasal itu diberikan karena unsur pembunuhan, pencurian dan penyekapan terpenuhi dalam kasus ini.
Pasal 338 KUHP memuat tentang pembunuhan. Bunyinya:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
Kemudian pasal 363 KHUP memuat tentang pencurian, atau mengambil harta orang lain secara ilegal. Bunyinya:
"3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam No. 3 disertai dengan salah satu hal dalam No. 4 dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Lalu pasal 333 KUHP tentang penculikan/penyekapan (merampas kemerdekaan orang lain). Bunyinya:
"(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan"
Maka 3 pasal yang menjerat pelaku punya nilai hukuman penjara masing-masing 15 tahun (pidana pembunuhan), 9 tahun (pencurian yang diperberat) dan 9 tahun (penyekapan yang menyebabkan kematian).
Namun KUHP juga punya aturan tersendiri jika pelaku melakukan kejahatan lebih dari 1 jenis, tidak lantas dijumlahkan. Aturan pemidanaan ini tercantum dari pasal 63-71 KUHP.
Jeratan terberat pasal berlapis dijelaskan pada pasal 66, yang menyebutkan:
"Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan bulat (yang berdiri sendiri), dan merupakan beberapa kejahatan, yang atasnya ditentukan pidana pokok yang tidak semacam, maka setiap pidana itu dijatuhkan, tetapi jumlah lamanya tidak boleh melebihi pidana yang tertinggi ditambah sepertiganya"
(Sumber)
Artinya, pelaku perampokan Pulomas dijerat pasal terberat yaitu pembunuhan selama 15 tahun ditambah 1/3-nya selama 5 tahun. Totalnya adalah 20 tahun penjara.
Hukum Syariat
Jika mengacu hukum Syariat, hukuman perampokan memiliki beberapa tingkatan.
Hukuman dirinci sebagai berikut:
1. Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib.
2. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh.
3. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri.
4. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243)
Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati.
Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata: “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57).
Namun hukuman seperti ini hanya bisa diterapkan oleh pemerintah Islam, seperti di era Kekhalifahan. Sedangkan penduduk tidak boleh main hakim sendiri karena bisa menimbulkan kemudharatan lebih besar (baginya).
Sedangkan korban perampokan memiliki hak untuk membela diri, jika akhirnya terbunuh ketika mempertahankan harta dan dirinya, maka ia dihitung mati syahid.
(Detikcom/Hukumonline/Rumaysho/rslh)
Sobat baru saja selesai membaca :
Perbandingan hukuman rampok Pulomas, KUHP dan Syariat
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Perbandingan hukuman rampok Pulomas, KUHP dan Syariat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Perbandingan hukuman rampok Pulomas, KUHP dan Syariat link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/perbandingan-hukuman-rampok-pulomas.html