Judul : KPU Kota Tual Tetapkan Persyaratan Pencalonan
link : KPU Kota Tual Tetapkan Persyaratan Pencalonan
KPU Kota Tual Tetapkan Persyaratan Pencalonan
Tual, Malukupost.com - KPU Kota Tual telah melakukan rapat pleno penetapan persyaratan pencalonan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 01 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait persyaratan pencalonan dan telah dituangkan dalam sebuah surat keputusan.
“Kami KPU Kota Tual beberapa hari yang lalu telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Persyaratan Pencalonan, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Tual Nomor : 10/HK.03.1-KPTS/8172/KPU-KT/X/2017,” ujarnya di Tual, Rabu (15/11).
Faqih katakan, menurut ketentuan PKPU yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10, untuk daerah seperti Kota Tual harus didukung dari 20% jumlah kursi di DPRD.
“Karena kursi DPRD kita itu berjumlah 20 kursi, berarti persyaratan pencalonan yakni calon harus didukung minimal 4 kursi, sedangkan cara kedua untuk pencalonan yaitu dengan 25% suara sah hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun terakhir yakni tahun 2014 kemarin,” ungkapnya.
Dijelaskan Faqih, dari data yang pihaknya miliki, suara sah untuk Pileg Tahun 2014 yakni 35.680 suara, jika dikalikan 25% berarti hasilnya 8.920 suara. Suara sah itu dihitung keseluruhan termasuk yang tidak peroleh kursi, dan untuk yang mencalonkan dengan menggunakan 25%, hanya diperbolehkan kepada partai yang memiliki kursi. Dan ada catatan khusus yakni, yang boleh menggunakan 25% hanya partai yang memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (non seet) tidak boleh mengusung calon, walaupun partai tersebut memiliki suara sah.
“Artinya, kalau partai yang memiliki 3 kursi bisa mencalonkan, yang penting jumlahnya (suara sah) dari 3 kursi ini mencapai 25% dari 35.680 suara sah pada Pileg terakhir itu, kalau jumlahnya bisa mencapai 8.920 suara silahkan mencalonkan diri,” tandasnya.
Diungkapkan Faqih, syarat pencalonan harus diketahui oleh masyarakat agar masyarakat bisa mengetahui, mengerti dan memahami syarat Pencalonan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Tual.
“kami sudah menyiapkan berkasnya, karena di dalam PKPU itu harus disampaikan ke partai politik, stakeholder-nya itu Ketua DPRD dan Pemerintah yakni Kesbangpol, selain itu, keputusan KPU tentang Syarat Pencalonan ini selain dipublikasi lewat media (online, cetak dan elektronik), juga akan disosialisasikan lewat baliho, pengumuman, pemberitahuan dan himbauan.
“yang harus kami lakukan sekarang adalah menyampaikannya secara tertulis kepada stakeholder,” katanya
Faqih menambahkan, khusus untuk calon independen, pihaknya akan mengumpulkan berkas calon independen untuk diverifikasi, jika berkasnya sudah riil (sudah diferivikasi) dan data pendukungnya sudah benar, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan (calon independen) untuk bahan mencalonkan diri pada bulan Januari nanti.
“Kalau untuk pencalon lewat jalur independen, harus memiliki dukungan 4.368 suara, mengumpulkan KTP dengan formulir bentuk dukungan yang sudah disiapkan oleh KPU. Harus punya itu, tidak bisa kumpul KTP saja, kami KPU membutuhkan itu sebagai bukti riil bahwa dukungan itu betul-betul diberikan, bukan dukungan-dukungan fiktif,” pungkasnya. (MP-11)
Sobat baru saja selesai membaca :
KPU Kota Tual Tetapkan Persyaratan Pencalonan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU Kota Tual Tetapkan Persyaratan Pencalonan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: KPU Kota Tual Tetapkan Persyaratan Pencalonan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/kpu-kota-tual-tetapkan-persyaratan.html