Buni Yani ajukan pra-peradilan kasusnya

Buni Yani ajukan pra-peradilan kasusnya - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Buni Yani ajukan pra-peradilan kasusnya, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Buni Yani ajukan pra-peradilan kasusnya
link : Buni Yani ajukan pra-peradilan kasusnya

Baca juga


Buni Yani ajukan pra-peradilan kasusnya

Buni Yani di PN Jaksel

Buni Yani telah mengajukan sidang gugatan praperadilan terkait status tersangka dirinya atas kasus penyebaran video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Gugatan praperadilan Buni Yani telah didaftarkan di Pengadilan Jakarta Selatan degan nomor registrasi 157/pid.prap/2016 PN Jaksel. Ia berharap nama baiknya bisa kembali pulih dan status tersangkanya dapat segera dihapuskan oleh hakim.

"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasannya saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada 3 teks kalimat yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak", katanya selepas mendaftar gugatan Praperadilan di PN Jaksel, Senin (5/12).

Ia menegaskan bahwa tiga teks kalimat yang diduga telah menyebar kebencian sama sekali tidak benar. Dirinya mengaku bahwa teks yang ia telah sebarkan melalui jejaring sosial Facebook itu sama sekali tidak ada niatan untuk menyebarkan kebencian.

"Tidak ada sama sekali, saya tidak ada menyebar kebencian, pekerjaan saya dosen saya ajarkan hal yang baik-baik, bisa juga tanya ahli pidana di Indonesia, kira-kira dalam 3 kalimat itu apakah betul saya punya niat kebencian, itu harus diuji", jelasnya.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa langkah kliennya untuk mengajukan sidang gugatan praperadilan sudah tepat. Ia juga optimis bahwa langkah ini akan membuahkan hasil sesuai harapan.

"Semoga nanti ke depan melalui perlawanan hukum melalui praperadilan ini kita mohon untuk dikabulkan, kita optimis penetapan tersangka ini akan gugur. Kalo kita lihat dari fakta hukum penangkapan, proses penetapan tersangka banyak fakta hukum yang di tabrak insya Allah, optimis pak Buni ini statusnya dipulihkan", tambahnya. (Detikcom)


Sobat baru saja selesai membaca :

Buni Yani ajukan pra-peradilan kasusnya

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Buni Yani ajukan pra-peradilan kasusnya dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Buni Yani ajukan pra-peradilan kasusnya link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/buni-yani-ajukan-pra-peradilan-kasusnya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :