Judul : Muhammadiyah: Kawal kasus Ahok
link : Muhammadiyah: Kawal kasus Ahok
Muhammadiyah: Kawal kasus Ahok
Presiden Jokowi saat sambangi Muhammadiyah |
"Beliau (Jokowi) secara langsung menyatakan tidak akan melindungi Ahok atas kasusnya", kata Haedar usai bertatap muka dengan Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (8/11), dikutip Vivanews.
Atas itu, ia berharap semua pihak tidak mengembangkan spekulasi lain atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang kini telah menjalani proses hukum.
"Semua pihak mohon tidak mengembangkan kembali spekulasi-spekulasi (soal kasus Ahok) yang bisa menimbulkan reaksi baru. Mari kawal kasus ini dengan demokratis", kata Haedar.
Menurut Haedar, dari tatap mukanya dengan Jokowi. Setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi fokus pembicaraan.
Pertama, Muhammadiyah mengapresiasi komitmen Jokowi untuk memproses hukum Ahok dengan tegas, cepat dan transparan.
"Kami harap polisi tidak perlu mengembangkan tafsir-tafsir yang bisa menimbulkan keraguan atau eskalasi baru. Ikuti garis yang ditentukan presiden", kata Haedar.
Kedua, PP Muhammadiyah berharap agar seluruh umat Islam di Indonesia untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Namun tetap menciptakan suasana kondusif.
"Kami mengajak umat Islam mengembangkan suasana damai dan mengawal proses hukum ini dengan demokratis, konstitusional dan bermartabat", lanjutnya.
Poin ketiga yakni, dengan munculnya aksi demo 4 November 2016 yang memprotes ulah Ahok, ke depan jangan sampai ada lagi kasus serupa terjadi.
"Kami berharap agar bangsa ini tidak tersandera oleh satu atau dua orang. Mari kita menatap ke depan", jelas Haedar. (Vivanews)
Sobat baru saja selesai membaca :
Muhammadiyah: Kawal kasus Ahok
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Muhammadiyah: Kawal kasus Ahok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Muhammadiyah: Kawal kasus Ahok link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/muhammadiyah-kawal-kasus-ahok.html