Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan

Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan
link : Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan

Baca juga


Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap Francis William Sihaya, terdakwa pengguna narkoba yang kedapatan memiliki dan menyimpan tiga sachet sabu. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (2) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (2/11).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap Francis William Sihaya, terdakwa pengguna narkoba yang kedapatan memiliki dan menyimpan tiga sachet sabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (2) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (2/11).

Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi tujuh bulan penjara namun enam bulan diantaranya harus menjalani proses rehabilitasi.

Yang memberatkan terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga buat isteri dan satu anak yang masih kecil.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Terdakwa awalnya ditangkap saksi La Ode Herman Buton pada tanggal 8 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 17.30 WIT di kawasan Urimessing.

Dari penangkapan tersebut, saksi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dos rokok, dan terdakwa juga mengaku masih ada sabu yang tersimpan di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak kaset handycam.

Terdakwa mengakui kalau barang tersebut didapatkan dengan dari seseorang bernama Ancu di Makassar (Sulsel) dengan cara mentransfer uang lalu barangnya dikirim melalui kapal laut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pengguna Narkoba Divonis Rehabilitasi Enam Bulan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/pengguna-narkoba-divonis-rehabilitasi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :