Kapolri: 2 pekan, Ahok tersangka atau bebas

Kapolri: 2 pekan, Ahok tersangka atau bebas - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kapolri: 2 pekan, Ahok tersangka atau bebas, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kapolri: 2 pekan, Ahok tersangka atau bebas
link : Kapolri: 2 pekan, Ahok tersangka atau bebas

Baca juga


Kapolri: 2 pekan, Ahok tersangka atau bebas

Kapolri Tito Karnavian
Selain menjanjikan keterbukaan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menjanjikan penanganan cepat terkait kasus Basuki T Purnama.

Dua pekan merupakan tenggat untuk menentukan apakah kasus ini layak diteruskan ke tingkat selanjutnya atau tidak.

"Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu. Itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak", kata Kapolri Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Sabtu (5/11), dikutip Detikcom.

Tito belum mau berbicara lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan dan penangan kasus dugaan penistaan agama ini. Menurutnya saat ini segala kemungkinan masih terbuka.

"Dengan demikian, kita akan melakukan penyimpulan kasus tersebut. Sekali lagi, kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya, dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan", ujar Tito.

Tito mengatakan, apabila nantinya tidak ditemukan unsur pidana, maka prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada harus dipatuhi.

Akan tetapi bila di kemudian hari ada bukti lain, kasus bisa ditingkatkan ke level penyidikan.

"Namun, kalau seandainya dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka tentu kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan - karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan", ujar Tito.

Kajian Bahasa
Usai konferensi pers, Tito menjelaskan pelaporan kasus dugaan penistaan agama kepada Ahok ini tidak semutlak dengan kasus-kasus lain dengan bukti yang gamblang. Penyidik harus melakukan kajian secara mendalam dengan meminta pendapat dari berbagai ahli.

"Ini menyangkut, beda beda, kasus ini kan relatif. Relatif tidak semutlak yang ada di Jawa Tengah, di Jawa Tengah ada tersangka perobekan Al-Qur'an. Kapolda melapor, ini jelas pembuktiannya. Tanpa ahli kita tahu. Ada lagi di medsos yang menyatakan kitab suci adalah sampah, itu kan gampang buktikannya", ujar Tito.

Kajian itu, adalah kajian bahasa. Kajian ini diperlukan untuk mengungkap apakah unsur penistaan agama terpenuhi atau tidak.

"Bahasanya: 'jangan percaya kepada orang, bapak ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi pakai'. Ada kata pakai, itu penting sekali. Karena beda 'dibohongin Al-Maidah 51' dengan 'dibohongin pakai Al-Maidah 51'..", katanya.

"Karena kalau dibohongin Al-Maidah 51 kan yang bohong itu ayatnya, kalau pakai berarti orangnya. Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini", sambungnya.

Terkait pernyataanya yang dianggap menistakan agama, Ahok meminta maaf kepada umat Islam dan pihak yang tersinggung atas kegaduhan yang terjadi, walau awalnya ngotot tak ada yang salah dengan ucapannya. Ia mengaku tak bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam.

Namun menurut MUI dan umat Islam. Perkataan Ahok dinyatakan lancang dan melecehkan para Ulama yang memahamkan maksud surah tersebut.

Ayat yang isinya jelas dan harus diyakini mutlak oleh umat Islam dalam memilih pemimpinnya telah disebut Ahok sebagai alat membohongi (mengarahkan opini seolah isinya boleh ditolak, surat putusan MUI).

(Detikcom/MUI)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kapolri: 2 pekan, Ahok tersangka atau bebas

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kapolri: 2 pekan, Ahok tersangka atau bebas dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kapolri: 2 pekan, Ahok tersangka atau bebas link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/kapolri-2-pekan-ahok-tersangka-atau.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :