KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur

KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur
link : KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur

Baca juga


KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah lembaga penyedia data bagi penduduk yang sudah memilik hak dalam pemilihan gubernur-wagub maupun bupati-wabub, dan wali kota-wawali. "Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur-wagub, bupati-wabub, serta wali kota dan wawali ditegaskan bahwa KPU adalah pengguna data dan bukan sebagai penyedia," kata Komisioner KPU Maluku, Hanafi Rehawarin di Ambon, Sabtu (10/2).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah lembaga penyedia data bagi penduduk yang sudah memilik hak dalam pemilihan gubernur-wagub maupun bupati-wabub, dan wali kota-wawali.

"Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur-wagub, bupati-wabub, serta wali kota dan wawali ditegaskan bahwa KPU adalah pengguna data dan bukan sebagai penyedia," kata Komisioner KPU Maluku, Hanafi Rehawarin di Ambon, Sabtu (10/2).

Penjelasan Hanafi terkait pertanyaan Wakapolres Ambon Kompol Agung Tribawanto yang mengutip penjelasan KPU Kota Ambon bahwa ada 14 ribu warga di Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Ia menegaskan, terkait dengan pemilih yang belum terdaftar sesuai hasil sinkronisasi dan analisis KPU, yakni yang diserahkan lewat KPU kabupaten/kota dan provinsi beberapa waktu lalu, itu merupakan suatu tahapan yang dilakukan dalam pemutakhiran data.

Sehingga nantinya bila ada warga yang sudah memilik hak sebagai pemilih atau kawin belum capai 17 tahun nanti dimutakhirkan dan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dilakukan tanggal 20 Januari - 18 Februari 2018.

Menurut dia, bila ada pemilih yang belum terdaftar di DPT hasil sinkronisasi dan analisis agar dimasukkan saat coklist dengan membuat daftar pemilih baru atau formulir AA KWA.

"Itu yang tidak termasuk di dalam DPT tetapi mereka telah memiliki kartu tanda penduduk, surat keterangan, atau memiliki hak mencoblos," ujarnya.

Dalam proses coklit ini ingatkan kepada warga tetangga yang belum terdaftar untuk segera melaporkan diri ke PPS dan diteruskan ke PPDP untuk melakukan coklist, karena pada tanggal 20 hingga 25 Februari 2018 dilaksanakan penyusunan daftar pemilih. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/02/kpu-bukan-lembaga-penyedia-data.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :