Hakim Nyatakan Pelaku Ketergantungan Narkoba Biasanya Linglung

Hakim Nyatakan Pelaku Ketergantungan Narkoba Biasanya Linglung - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim Nyatakan Pelaku Ketergantungan Narkoba Biasanya Linglung, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim Nyatakan Pelaku Ketergantungan Narkoba Biasanya Linglung
link : Hakim Nyatakan Pelaku Ketergantungan Narkoba Biasanya Linglung

Baca juga


Hakim Nyatakan Pelaku Ketergantungan Narkoba Biasanya Linglung

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan seorang terdakwa yang sudah masuk kategori ketergantungan narkoba tidak memiliki konsentrasi baik dan selalu linglung ketika ditanya dalam persidangan. "Kami sudah terbiasa mengadili terdakwa narkoba yang benar-benar memiliki ketergantungan obat terlarang dan tahu sikapnya, tetapi yang dijelaskan terdakwa Irvan dalam persidangan justeru terlihat normal," kata ketua majelis hakim PN setempat, Amaye Tambeyabdi didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (7/11).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan seorang terdakwa yang sudah masuk kategori ketergantungan narkoba tidak memiliki konsentrasi baik dan selalu linglung ketika ditanya dalam persidangan.

"Kami sudah terbiasa mengadili terdakwa narkoba yang benar-benar memiliki ketergantungan obat terlarang dan tahu sikapnya, tetapi yang dijelaskan terdakwa Irvan dalam persidangan justeru terlihat normal," kata ketua majelis hakim PN setempat, Amaye Tambeyabdi didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (7/11).

Pernyataan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Irvan yang kedapatan memiliki dan menyimpan 12 bungkus ganja seberat 4,41 gram.

"Dalam pemeriksaan polisi, terdakwa mengaku akan menjual narkoba tersebut namun anehnya di persidangan justru berkata lain. Jadi kami ingin bertanya apakah anda sebagai pemakai atau penjual (pengedar) narkoba kepada mahasiswa atau masyarakat lain di sini," kata majelis hakim.

Terdakwa Irvan mengakui kalau awalnya membeli 20 bungkus sabu-sabu dari Makassar (Sulsel) lalu datang ke Kota Ambon (Maluku) melalui perjalanan laut dengan KM Tidar.

Selama berada di atas kapal, terdakwa mengakui telah menghabiskan tiga bungkus sabu-sabu dan setelah berada di Kota Ambon, kembali menghabiskan lima bungkus dalam kurun waktu delapan hari.

Kemudian tersisa 12 bungkus sabu-sabu yang rencananya digunakan sendiri di tempat kos pada kawasan Tantu, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) hingga polisi akhirnya meringkus yang bersangkutan pada 12 Juni 2017.

Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin mengatakan, tidak mungkin terdakwa bisa menghabiskan tiga bungkus sabu-sabu di atas kapal dari Makassar menuju Kota Ambon, lalu dilanjutkan dengan mengkonsumsi lima bungkus hanya dalam waktu delapan hari.

Apalagi saksi Brigpol La Samsudin, Alwi Satu dan Edwin Tetelepta dalam persidangan mengakui kalau terdakwa sudah masuk target operasi polisi untuk diringkus.

Hanya saja ketika kapal Pelni tersebut merapat di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, polisi tidak berhasil meringkus terdakwa karena diduga menggunakan identitas palsu sehingga selang satu pekan baru bisa ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 114 juncto pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU atas diri terdakwa yang didampingi Abdulbasir Rumagia dan Susi Ernawati selaku penasihat hukum. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim Nyatakan Pelaku Ketergantungan Narkoba Biasanya Linglung

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim Nyatakan Pelaku Ketergantungan Narkoba Biasanya Linglung dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim Nyatakan Pelaku Ketergantungan Narkoba Biasanya Linglung link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/hakim-nyatakan-pelaku-ketergantungan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :