Dishub Ambon Kaji Penerapan Transportasi Daring

Dishub Ambon Kaji Penerapan Transportasi Daring - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dishub Ambon Kaji Penerapan Transportasi Daring, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dishub Ambon Kaji Penerapan Transportasi Daring
link : Dishub Ambon Kaji Penerapan Transportasi Daring

Baca juga


Dishub Ambon Kaji Penerapan Transportasi Daring

Ambon, Malukupost.com - Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan kajian operasional transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring)/online di ibu kota Provinsi Maluku. "Sampai saat ini di Ambon belum menerapkan transportasi online, tetapi jika pada waktunya seiring perkembangan harus ada penerapan maka kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, sehingga operasionalnya tidak terkendala," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Pieter Saimima, di Ambon, Selasa (25/7).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan kajian operasional transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring)/online di ibu kota Provinsi Maluku.

"Sampai saat ini di Ambon belum menerapkan transportasi online, tetapi jika pada waktunya seiring perkembangan harus ada penerapan maka kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, sehingga operasionalnya tidak terkendala," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Pieter Saimima, di Ambon, Selasa (25/7).

Menurut dia, saat ini belum ada aturan yang membolehkan transportasi daring, seperti gojek, grab atau uber beroperasi, selain itu belum ada juga pengusaha transportasi daring yang mendatangi pemerintah setempat.

"Transportasi konvensional masih beroperasi, baik itu ojek, angkot maupun mobil sewaan masih beroperasi, kami berupaya jika pada waktunya transportasi berbasis aplikasi diterapkan tidak terjadi penolakan, tetapi semua berjalan sesuai aturan," katanya lagi.

Pieter mengatakan, Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi.

Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Penerapan permen itu, taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai UU No. 22 Tahun 2009, pasal 139 ayat 4," ujarnya pula.

Keberadaan jasa transportasi, katanya, diyakini akan berkembang pesat mengikuti zaman sehingga sebelum jasa transportasi daring beroperasi alangkah baiknya dilakukan kajian terkait biaya operasional, kuota, lokasi dan tarif sehingga dapat dicarikan regulasinya.

Dalam menentukan tarif taksi online atau angkutan sewa khusus, pemerintah pusat mendapatkan usulan dari berbagai pihak mulai dari kepala daerah, Badan Pengelola Transportasi hingga operator taksi.

Besaran tarif taksi daring sangat rasional karena telah mempertimbangkan berbagai komponen seperti besaran investasi dan biaya operasional (opex) taksi daring.

"Opex itu terdiri dari biaya onderdil kendaraan, bensin, ban, tenaga sopir, seluruhnya harus dibicarakan," ujar Pieter lagi. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Dishub Ambon Kaji Penerapan Transportasi Daring

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dishub Ambon Kaji Penerapan Transportasi Daring dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dishub Ambon Kaji Penerapan Transportasi Daring link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/07/dishub-ambon-kaji-penerapan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :