Hakim Bebaskan Oknum ASN Pemprov Maluku Yang Terlibat Kasus Persetubuhan

Hakim Bebaskan Oknum ASN Pemprov Maluku Yang Terlibat Kasus Persetubuhan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim Bebaskan Oknum ASN Pemprov Maluku Yang Terlibat Kasus Persetubuhan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim Bebaskan Oknum ASN Pemprov Maluku Yang Terlibat Kasus Persetubuhan
link : Hakim Bebaskan Oknum ASN Pemprov Maluku Yang Terlibat Kasus Persetubuhan

Baca juga


Hakim Bebaskan Oknum ASN Pemprov Maluku Yang Terlibat Kasus Persetubuhan

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon membebaskan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Abdullah Hamu yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak di luar nikah dan masih di bawah umur. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal pasal 287 ayat (1) KUH Pidana dan membebaskannya dari segala tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim, Hery Setyobudy di Ambon, Rabu (14/6).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon membebaskan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Abdullah Hamu yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak di luar nikah dan masih di bawah umur.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal pasal 287 ayat (1) KUH Pidana dan membebaskannya dari segala tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim, Hery Setyobudy di Ambon, Rabu (14/6).

Unsur-unsur dalam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 maupun pasal 287 ayat (1) KUH Pidana yang disangkakan jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti.

Pasal 287 KUH Pidana menyatakan, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas dan belum waktunya dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Korban bukanlah berusia di bawah 15 tahun melainkan sudah 17 tahun ketika melakukan persetubuhan dengan terdakwa.

Usia korban yang sudah 17 tahun ini dibuktikan dengan melampirkan akte kelahiran yang bersangkutan.

Saat melakukan persetubuhan, korban sudah dalam keadaan hamil dan dibuktikan dengan surat keterangan kelahiran bayi korban di rumah sakit yang menjelaskan ayah bayi berinisial JCL dan ibunya JM yang notabene adalah korban.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Dinar Hadi Chrisna yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin dalam persidangan dengan agenda pembelaan meminta membebaskan Abdullah Hamu dari dakwaan JPU.

Terhadap keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama 14 untuk menyatakan sikap. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim Bebaskan Oknum ASN Pemprov Maluku Yang Terlibat Kasus Persetubuhan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim Bebaskan Oknum ASN Pemprov Maluku Yang Terlibat Kasus Persetubuhan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim Bebaskan Oknum ASN Pemprov Maluku Yang Terlibat Kasus Persetubuhan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/06/hakim-bebaskan-oknum-asn-pemprov-maluku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :