BKSDA Maluku Lepas 61 Kakatua Tanimbar Ke Habitat

BKSDA Maluku Lepas 61 Kakatua Tanimbar Ke Habitat - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BKSDA Maluku Lepas 61 Kakatua Tanimbar Ke Habitat, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BKSDA Maluku Lepas 61 Kakatua Tanimbar Ke Habitat
link : BKSDA Maluku Lepas 61 Kakatua Tanimbar Ke Habitat

Baca juga


BKSDA Maluku Lepas 61 Kakatua Tanimbar Ke Habitat

Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepas secara bertahap 61 ekor burung kakatua Tanimbar (cacatua goffiniana) ke habitat. "Pelepasan burung endemik Tanimbar dilakukan tim BKSDA Maluku di Saumlaki, setelah sebelumnya burung-burung itu diamankan warga di desa Sangliat Dol sebanyak tujuh ekor, 38 di desa Tumbur dan 16 ekor di desa Olilit," kata Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi, Sabtu (21/4).
kakatua Tanimbar (cacatua goffiniana
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepas secara bertahap 61 ekor burung kakatua Tanimbar (cacatua goffiniana) ke habitat.

"Pelepasan burung endemik Tanimbar dilakukan tim BKSDA Maluku di Saumlaki, setelah sebelumnya burung-burung itu diamankan warga di desa Sangliat Dol sebanyak tujuh ekor, 38 di desa Tumbur dan 16 ekor di desa Olilit," kata Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi, Sabtu (21/4).

Ia mengatakan, puluhan burung diamankan masyarakat karena predikat hama yang melekat pada kakatua goffin, selain itu musim jagung yang sementara berlangung di kepulauan Tanimbar, membuat burung-burung mencari makan di kebun milik masyarakat.

"Anggapan masyarakat bahwa burung ini hama bagi tanaman, tidak jarang membuat petani kebun memasang perangkap. Burung yang berhasil ditangkap tersebut dikumpulkan untuk dipelihara dan dijual," katanya.

Petugas BKSDA kata Mukhtar., kemudian mengirimkan burung-burung ke kandang habituasi di desa Loruluan kecamatan Wer Tamrian, untuk di diperiksa kesehatan dan dilakukan persiapan penyesuaian untuk dirilis kembali ke alam.

Kandang Habituasi merupakan kandang yang didirikan para peneliti burung kakatua Tanimbar dari University of Veterinary Medicine Vienna dan LIPI pada tahun 2016.

Dijelaskannya, pelepasliaran burung dibantu peneliti burung dari LIPI yang sementara melakukan penelitian di Kepulauan Tanimbar.

Selain memeriksa kondisi burung yang masih liark para peneliti juga melakukan pemasangan ring sebagai penanda bagi burung yang akan dilepasliarkan.

Kakatua Tanimbar kata Mukhtar, merupakan salah satu jenis burung yang masuk dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Sanksi untuk setiap pelanggaran yakni pidana maksimal lima tahun penjaran, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ia mengakui, untuk status perdagangan internasional masuk Appendix I Konvensi CITES yakni tidak dapat diperdagangkan, hanya untuk kepentingan khusus seperti riset ilmiah.

Selain itu satwa yang masuk dalam kategori ini adalah jenis yang terancam punah apabila praktik-praktik peredaram dan perdagangan secara ilegal tetap berlangsung dan tidak dhentikan.

"Status ini tidak lepas dari keberadaan Kakatua goffin yang endemik yang hanya ada di pulau Yamdena dan pulau-pulau kecil sekitarnya," tandasnya.

Ditambahkannya, tindakan sosialisasi dan penyedartahuan bagi masyarakat di Maluku Tenggara Barat penting bagi konservasi kakatua Tanimbar terus dilakukan BKSDA Maluku.

"Hal ini dilakukan karena species ini mendapat perhatian dari LIPI, melalui pemberian bantuan banner yang berisi ajakan melindungi kakatua Tanimbar, yang akan dipasang di bandara Saumlaki dan tempat strategis lainnya," kata Mukhtar. MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

BKSDA Maluku Lepas 61 Kakatua Tanimbar Ke Habitat

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BKSDA Maluku Lepas 61 Kakatua Tanimbar Ke Habitat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BKSDA Maluku Lepas 61 Kakatua Tanimbar Ke Habitat link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/04/bksda-maluku-lepas-61-kakatua-tanimbar.html

Subscribe to receive free email updates: