Malaysia tetap izinkan nikahi gadis baligh

Malaysia tetap izinkan nikahi gadis baligh - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Malaysia tetap izinkan nikahi gadis baligh, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Malaysia tetap izinkan nikahi gadis baligh
link : Malaysia tetap izinkan nikahi gadis baligh

Baca juga


Malaysia tetap izinkan nikahi gadis baligh

Ilustrasi (Reuters)
Malaysia mengesahkan undang-undang tentang kejahatan seksual terhadap anak, tapi tidak termasuk larangan pernikahan.

Seorang anggota parlemen Malaysia membuat contoh "radikal". Menurutnya, gadis berusia sembilan tahun "secara fisik dan rohani" siap untuk menikah,

Sebelumnya, oposisi parlemen ingin mengubah RUU Kejahatan Seksual Terhadap Anak agar termasuk larangan pernikahan anak di bawah umur (versi barat).

Usulan itu ditolak oleh mayoritas parlemen.

"Mereka mencapai pubertas pada usia sembilan atau 12. Dan pada saat itu, tubuh mereka sudah mirip dengan yang berusia 18 tahun. Jadi secara fisik dan rohani, itu bukan penghalang bagi seorang gadis untuk menikah", ujar Shabudin Yahaya, anggota koalisi Barisan Nasional, Selasa (4/4).

Ia juga mengatakan, "tidak ada yang salah" jika korban perkosaan (setuju) menikahi pemerkosanya, agar tidak menghadapi "masa depan yang suram".

Komentar Shabudin memicu kemarahan di media sosial. Beberapa politisi oposisi memintanya dipecat.

Dalam sebuah pernyataan hari Rabu (5/4), Shabudin meluruskan komentarnya bahwa pernikahan "bukan jalan melegalkan pemerkosaan".

Penolakan Shabudin terhadap larangan pernikahan gadis muda, menurutnya, karena hal itu bertentangan dengan hukum syariah yang tidak menetapkan usia batasan karena kedewasaannya ditentukan dengan tanda menstruasi.

Di bawah hukum negara dan hukum Islam, anak perempuan dan laki-laki di bawah 18 tahun boleh menikah.

Hukum negara menetapkan usia minimum pernikahan 18 tahun, mereka bisa menikah dengan izin dari menteri negara.

Sedangkan dalam hukum Islam, anak-anak berusia 16 tahun boleh menikah dengan izin pengadilan Syariah.

Hukum yang baru disahkan ini tidak menyebutkan perihal pernikahan muda.

RUU berisi larangan "grooming" (menyentuh dan mendekati anak-anak sebagai awal pelecehan seksual) dan hukuman membuat atau memiliki pornografi yang melibatkan anak di bawah 18 tahun.

Pengadilan khusus akan dibentuk menangani kasus pelecehan seksual anak dengan lebih cepat.

Hukuman maksimum adalah penjara hingga 30 tahun, sementara itu bagi yang membuat, memiliki, atau mendistribusikan pornografi anak, akan dicambuk 6 kali.

Menurut laporan media Reuters tahun lalu, sebagian besar keluhan pelecehan seksual anak di Malaysia tidak berakhir sukses. Masih ada kelemahan dalam sistem peradilan pidana.

Hanya 140 dari 12.987 kasus pelecehan seksual anak dilaporkan ke polisi antara 2012 hingga 2016.

"Saat ini undang-undang lebih ketat, tapi masih tidak cukup", ujar Teo Nie Ching, oposisi MP.

Ia mengatakan, pelaku pemerkosaan akan memanfaatkan aturan agar bebas dari kejahatan.

Berbeda dengan barat, hubungan seksual dalam perkawinan bukanlah kejahatan di Malaysia. (Reuters)


Sobat baru saja selesai membaca :

Malaysia tetap izinkan nikahi gadis baligh

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Malaysia tetap izinkan nikahi gadis baligh dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Malaysia tetap izinkan nikahi gadis baligh link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/04/malaysia-tetap-izinkan-nikahi-gadis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :