Judul : Menag dukung fatwa MUI terkait atribut Natal
link : Menag dukung fatwa MUI terkait atribut Natal
Menag dukung fatwa MUI terkait atribut Natal
Ilustrasi MUI |
Menurut Lukman, fatwa tersebut merupakan bentuk prinsip toleransi antar umat beragama.
"Kita tidak harus menggunakan atribut keagaman yang bukan dari keyakinan kita, karena toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri, kita tetap harus menjaga atribut masing-masing agama, tanpa harus mengurangi rasa hormat, rasa menghargai keyakinan agama lain. Semangat itulah yang harus kita jaga", ujar Lukman, di pelataran kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Hal itu disampaikan Menag setelah Lukman membuka acara dalam menyambut Hari Amal Bakhti (HAB) Kementerian Agama ke-71.
Menag Lukman jiga mengimbau seluruh warga Indonesia agar saling menghargai dan menghormati perayaan hari besar agama lain.
"Tidak sedikit dari warga Indonesia yang memeluk agama Kristiani, dan mereka yang hari keagamaannya itu harus kita hormati. Kita harus menghargai saudara sebangsa yang merayakan hari Natal itu", jelasnya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa baru terkait penggunaan atribut keagamaan nonmuslim bagi seluruh warga Muslim.
"Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram", ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, sambil membacakan fatwa tersebut pada Rabu (14/12).
Asrorun juga menambahkan bahwa atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu. (Detikcom)
Sobat baru saja selesai membaca :
Menag dukung fatwa MUI terkait atribut Natal
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Menag dukung fatwa MUI terkait atribut Natal dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Menag dukung fatwa MUI terkait atribut Natal link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/menag-dukung-fatwa-mui-terkait-atribut.html