Judul : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
link : Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPH 23)
Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
TARIF PPH 23 DAN OBJEK PPH PASAL 23
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :
1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
- Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
- Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan
penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan
jasa konsultan.
jasa konsultan.
4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada
tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut :
Read More
Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada
tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut :
Read More
Sobat baru saja selesai membaca :
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/pajak-penghasilan-pasal-23-pph-pasal-23.html