Judul : MUI tak perlu 'tabayyun' ke Ahok
link : MUI tak perlu 'tabayyun' ke Ahok
MUI tak perlu 'tabayyun' ke Ahok
Kantor MUI |
Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid mengatakan, dalam mekanisme penetapan fatwa MUI membentuk tim.
Keanggotaannya terdiri dari komisi atau gabungan dari beberapa komisi, tergantung cakupan masalahnya.
Terkait kasus kontroversi pidato Ahok yang dianggap telah menistakan agama, lanjut Zainut, MUI telah membentuk tim yang keanggotaannya melibatkan banyak komisi. Masalah ini dinilai serius, sehingga banyak komisi yang dilibatkan.
"Tim telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan", kata Zainut kepada Detikcom, Senin (7/11).
"Persoalan apakah harus mekakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak terlapor itu tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya sudah cukup kuat. Beberapa putusan fatwa misalnya, fatwa tentang Gafatar, fatwa tentang Lia Eden, fatwa tentang Al Qiyadah al-Islamiyah dan masih banyak fatwa yang serupa yang lainnya, semua itu kami tidak memanggil terlapor. Jadi sudah ada yurisprudendinya. Dan oleh penegak hukum diakui kedudukannya", paparnya.
Zainut mengingatkan, pihak-pihak lain sebaiknya tidak usah sibuk mengurusi rumah tangga MUI. Keputusan yang sudah menjadi ketetapan MUI harus dihormati.
"Secara hukum dan moral MUI siap mempertanggungjawabkan kepada umat dan negara", ucapnya.(Detikcom)
Sobat baru saja selesai membaca :
MUI tak perlu 'tabayyun' ke Ahok
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang MUI tak perlu 'tabayyun' ke Ahok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: MUI tak perlu 'tabayyun' ke Ahok link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/mui-tak-perlu-tabayyun-ke-ahok.html