UU baru akan akui semua agama?

UU baru akan akui semua agama? - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: UU baru akan akui semua agama?, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : UU baru akan akui semua agama?
link : UU baru akan akui semua agama?

Baca juga


UU baru akan akui semua agama?

Menag Lukman Hakim Saifuddin (foto BBC),
Pemerintah masih berupaya untuk mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perlindungan seluruh umat beragama.

RUU ini akan menjadi panduan pemerintah menyikapi pemeluk agama di luar 6 agama yang telah diakui undang-undang, sebagaimana dilansir dari BBC, Senin (10/10).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan RUU yang sedang dirancang adalah untuk memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia agar dapat memeluk dan menjalankannya ajaran agama yang dipilih.

Di Indonesia, diperkirakan ada ratusan aliran agama atau kepercayaan lainnya di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.

“Apakah di luar yang enam (agama) itu perlu ada pengakuan, ini pandangannya masih sangat beragam. Ada yang ingin adanya pengakuan tapi tidak sedikit yang mengatakan negara tidak dalam posisi untuk memberikan pengakuan itu”, ungkap Menag Lukman.

“Lalu apa kalau tidak mengakui? Recognisi? Atau registrasi, mencatat saja? Ini yang sedang kita dalami”, jelasnya.

Pada 2014 lalu, Menag yang juga masih dijabat oleh Lukman, menyatakan bahwa negara tidak pernah meresmikan sebatas enam agama saja, menelusuri dokumen berita BBC Indonesia.

“Negara sebenarnya tak pernah meresmikan, yang resmi ada enam agama itu tidak ada, dalam UU 1 PNPS 1965 itu disebutkan agama yang secara mayoritas dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia", jelas Lukman saat itu.

Aktivis hak sipil, Lies Marcus, berpendapat bahwa agama-agama dan aliran kepercayaan ini harus diakui negara karena menjadi dasar dari hak-hak sosial para penganut agama yang dianggap kaum minoritas.

Para penganut agama minoritas memang sering mendapat masalah karena ketiadaan payung hukum.

Di Indonesia sebenarnya terdapat penganut kepercayaan tradisional (seperti Sunda Wiwitan), salah satu aliran (sekte murtad) dalam agama besar (seperti Ahmadiyyah), bahkan Yahudi, salah satu agama besar di dunia.

Mereka biasanya mendapat kesulitan dalam pencatatan sipil maupun urusan administrasi negara.

Dewi Kanti, salah seorang penghayat agama Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, mengaku pernah dipaksa menuliskan agama Islam di kolom KTP-nya.

"Alasannya karena di (sistem) komputer tidak ada pilihan karena hanya ada lima agama dulu belum ada Konghucu, jadi saya seolah berbohong di KTP dicantumkan Islam tapi saya tidak menjalankannya, disebut Islam KTP, ini bukan kemauan saya, dan negara yang mengkondisikan ini”, kata Dewi Kanti, dikutip dari BBC, 2014 lalu.

Seorang pemuka agama Yahudi di Lampung, Rabbi Benjamin Meir Cohen atau yang dikenal dengan Rabbi Ben, mengatakan bahwa salah satu yang paling menyulitkan bagi mereka adalah ketika ada anggota komunitasnya yang ingin melangsungkan pernikahan

“Saya mau sertifikat kawin yang saya tanda-tangani ini (pengesahan Yahudi) bisa diterima sebagai lampiran dalam Catatan Sipil. Sehingga kami tidak perlu lagi menggunakan sertifikat agama lain supaya bisa diterima perkawinan Catatan Sipil”, kata Ben.

Agama Yahudi memang masih mendapat sentimen negatif di masyarakat akibat pendudukan Israel di Palestina.

Namun dengan adanya RUU baru ini, bisa jadi semua hak warga negara Indonesia, termasuk yang menganut agama Yahudi, dapat disetarakan.

“Mereka tidak diakui. Akibatnya adalah seluruh hak-hak dasar dia sebagai warga negara menjadi hilang: tidak ber-KTP, tidak bisa menikah, anaknya kemudian dianggap hasil perkawinannya tidak sah, tidak mendapatkan akta kelahiran yang biasa”, jelas Lies Marcus. (BBC Indonesia)


Sobat baru saja selesai membaca :

UU baru akan akui semua agama?

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang UU baru akan akui semua agama? dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: UU baru akan akui semua agama? link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/10/uu-baru-akan-akui-semua-agama.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :