MK kembali revisi UU Perkawinan

MK kembali revisi UU Perkawinan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: MK kembali revisi UU Perkawinan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : MK kembali revisi UU Perkawinan
link : MK kembali revisi UU Perkawinan

Baca juga


MK kembali revisi UU Perkawinan

Sidang MK (ari/detikcom)

Mahkamah Konsitusi (MK) kembali mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU yang paling mendasar karena mengatur rumah tangga warga negara. Selama 42 tahun, UU itu tidak ada yang berani menyentuh untuk merevisinya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pertama kali mengubah UU Nomor 1/1974 pada Februari 2012. Kala itu, UU Perkawinan menyatakan anak biologis yang lahir di luar perkawinan dinyatakan tidak mendapatkan hak keperdataan dari ayah biologis.

Tapi oleh MK, hal itu dianulir. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat tidak tepat dan tidak adil ketika hukum menetapkan bahwa anak yang lahir karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan ibunya.

"Tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang menghamili dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak", putus Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusannya.

Terlebih, ketidakadilan itu lantaran hukum meniadakan hak-hak anak terhadap bapaknya (biologis). Padahal, berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu (tes DNA).

"Peristiwa kelahiran anak akibat hubungan seksual itu adalah hubungan hukum mengandung hak dan kewajiban timbal balik antara anak, ibu, dan bapak", ucap hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Oleh sebab itu, MK mewajibkan ayah biologis memberikan hak keperdataan kepada anak biologisnya. Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan menjadi:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Empat tahun berlalu, MK kembali mengubah UU Perkawinan, yaitu soal Perjanjian Kawin. Bila sebelumnya Perjanjian Kawin hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan, maka kini bisa dilakukan selama masa perkawinan berlangsung. Tujuannya yaitu:

1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan pihak istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini.

2. Atas utang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri.

3. Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta izin dari pasangannya (suami/istri).

4. Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta izin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (suami/istri) dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.

Oleh sebab itu, maka MK memutuskan konstitusional bersyarat pada pasal yang dimaksud. Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Harus dimaknai:

Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Adapun Pasal 29 ayat 3 yang awalnya berbunyi:

Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

Harus dimaknai:

Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan

Adapun Pasal 29 ayat 4 yang awalnya berbunyi:

Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Harus dimaknai:

Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
(Detikcom)


Sobat baru saja selesai membaca :

MK kembali revisi UU Perkawinan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang MK kembali revisi UU Perkawinan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: MK kembali revisi UU Perkawinan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/10/mk-kembali-revisi-uu-perkawinan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :