Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB

Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB
link : Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB

Baca juga


Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB

Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB
AKBP Agung Marlianto.
Timika -- Kapolres Mimika, Papua, AKBP Agung Marlianto menegaskan pihaknya optimis dapat menang dalam perkara gugatan yang diajukan aktifis KNPB Timika, Sem Asso.

“Kami optimis menang dong dalam kasus ini. Karena sebelumnya pada gugatan pra peradilan dimenangkan oleh Polres Mimika,” kata Kapolres saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware, Sabtu (27/4).

Kata dia, masalah gugatan merupakan sah-sah saja dan itu hak setiap warga maupun organisasi. Dimana apabila merasa tindakan pihak kepolisian yang dinilai tidak sesuai, maka pengajuan gugatan itu bisa dilakukan.

“Walaupun siapa saja berhak mengajukan gugatan, namun dikembalikan kepada mekanisme hukum. Apalagi sekarang sudah masuk dalam dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika. Begitu juga dengan perkara pokoknya, yakni tindak pidana dengan tiga terdakwa sedang berjalan di PN,” kata Kapolres.

Menyangkut ada penilaian bahwa kepolisian melakukan penyerobotan, Kapolres mengatakan, pihaknya bukan melakukan penyerobotan tetapi penertiban. Dimana, bangunan tersebut berdiri bukan diatas tanah milik KNPB secara organisasi. Tetapi itu tanah milik PTFI dan sudah ada keterangan tertulis. Yang merupakan hak atas kontrak karya yang sekarang berubah menjadi IUPK sehingga itu menjadi dasar pihak kepolisian.

“Undang undang agraria pun menyebutkan, mesikupun diatasnya dibangun sesesorang atau organisasi sebuah bangunan. Tapi ketika tanahnya bukan miliknya, bisa digugat atau dibongkar. Jadi tidak punya hak mengklaim bahwa tanah itu milik KNPB,” terangnya.

Adapun alasan Sem Asso (penggugat) yang merupakan Wakil Ketua I PRD Mimika menggugat pihak kepolisian karena dinilai telah menguasai secara paksa sebidang tanah sekaligus bangunan seluas 375 meter persegi di Jalan Sosial tanpa menunjukan bukti hukum eksekusi dari pengadilan setempat.

Baca ini: Sidang Lanjutan Dugaan Makar KNPB, Saksi Ahli Tidak Hadir

Dalam gugatannya, Semua Asso meminta pihak kepolisian mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp. 1.140.000.000,- dengan rincian Rp. 147 Juta kerugian materil dan Rp. 1 miliar kerugian imateril.

Hingga saat ini pihak kepolisian dibantu TNI masih menduduki bangunan yang dijadikan markas KNPB tersebut. (mkr/SP)


Copyright ©Seputar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kapolres Mimika Yakin Menang Gugatan Dari Aktivis KNPB link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/04/kapolres-mimika-yakin-menang-gugatan.html

Subscribe to receive free email updates: