Kemenag Maluku Tidak Hambat Aktivitas Pendidikan

Kemenag Maluku Tidak Hambat Aktivitas Pendidikan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kemenag Maluku Tidak Hambat Aktivitas Pendidikan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kemenag Maluku Tidak Hambat Aktivitas Pendidikan
link : Kemenag Maluku Tidak Hambat Aktivitas Pendidikan

Baca juga


Kemenag Maluku Tidak Hambat Aktivitas Pendidikan

Ambon, Malukupost.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku tidak menghambat aktivitas pendidikan yang dijalankan pihak SMA Negeri12 Ambon di atas lahan dan bangunan eks instansi pemerintah itu. "Tidak ada niat kami menghalangi aktivitas pendidikan di sana, dan yang terpenting mekanisme penyelesaiannya harus sesuai aturan yang berlaku," kata Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku, Jamaluddin di Ambon, Selasa (15/11). Penjelasan Jamaluddin disampaikan dalam rapat kerja Kanwil Kemenang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta komisi D DPRD Maluku untuk membahas status lahan dan gedung eks Kanwil Kemenag yang digunakan SMA Negeri 12 Ambon sejak tahun 2005.
Ambon, Malukupost.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku tidak menghambat aktivitas pendidikan yang dijalankan pihak SMA Negeri12 Ambon di atas lahan dan bangunan eks instansi pemerintah itu.

"Tidak ada niat kami menghalangi aktivitas pendidikan di sana, dan yang terpenting mekanisme penyelesaiannya harus sesuai aturan yang berlaku," kata Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku, Jamaluddin di Ambon, Selasa (15/11).

Penjelasan Jamaluddin disampaikan dalam rapat kerja Kanwil Kemenang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta komisi D DPRD Maluku untuk membahas status lahan dan gedung eks Kanwil Kemenag yang digunakan SMA Negeri 12 Ambon sejak tahun 2005.

Dalam rapat tersebut ditawarkan dua opsi kepada Disdikbud bersama pemerintah provinsi sebagai solusi penyelesaian lahan dan bangunan dimaksud.

"Kita sebagai negara hukum harus melalui hukum yang berlaku, dan ada dua opsi yang ditawarkan sesuai aturannya, yaitu proses hibah yang ada aturan mainnya serta berbagai tahapan perlu dilalui pihak terkait," katanya.

Opsi kedua berupa tukar guling (Ruislag) juga ada persyaratan yang harus dipenuhi, maka Kemenag tidak berkeberatan karena semua untuk kepentingan bangsa dan negara.

Dikatakan, hasil rapat yang menawarkan dua opsi ini akan dibahas secara internal oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bersama pemerintah daerah.

Awalnya pascakerusuhan, gedung ini ditinggalkan sementara anak-anak bangsa yang punya hak untuk mendapatkan pendidikan kemudian bernegosiasi lalu memanfaatkan gedung itu sejak tahun 2005.

"Jadi untuk lahan itu sesuai ketentuan yang berlaku masih menjadi hak Kemenag RI," tandas Jamaluddin.

Proses sekarang untuk kepentingan itu ada solusinya sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai tawaran dua opsi dan tahapan itu termasuk diantaranya melalui persetujuan DPRD provinsi serta ada izin resmi dari Menteri Keuangan, sampai tahap persetujuan presiden.

Ketua komisi d DPRD Maluku, Saadiah Uluputty mengatakan, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku pada prinsipnya tidak menghambat jika tanah eks kemenag digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak SMA Negeri 12 Ambon tetapi harus sesuai proses dan prosedur hukum yang berlaku.

"Pemprov harus segera meminta penangguhan penyerahan lahan karena masih ada kegiatan belajar-mengajar," ujarnya.

Harus juga segera mendapat tanggapan untuk mencabut surat nomor 425.11/137/07 yaitu tentang acara serahterima lahan dan gedung bekas kantor Kanwil Kemenag Maluku disertai persyaratan administrasinya.

"Sebelum menentukan opsi yang ditawarkan Kemenag, maka Pemprov Maluku harus segera melakukan kajian dan menyelesaikannya," kata Saadiyah.

"Jika salah satu opsi sudah ditetapkan, maka harus menyelesaikan persyaratan yang ada dalam ketentuan perundang-undangan," tambahnya. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kemenag Maluku Tidak Hambat Aktivitas Pendidikan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kemenag Maluku Tidak Hambat Aktivitas Pendidikan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kemenag Maluku Tidak Hambat Aktivitas Pendidikan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2016/11/kemenag-maluku-tidak-hambat-aktivitas.html

Subscribe to receive free email updates: