'Merah putih' yang bisa membuat warganya takut

'Merah putih' yang bisa membuat warganya takut - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: 'Merah putih' yang bisa membuat warganya takut, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : 'Merah putih' yang bisa membuat warganya takut
link : 'Merah putih' yang bisa membuat warganya takut

Baca juga


'Merah putih' yang bisa membuat warganya takut

Bendera merah putih
Sejumlah bendera merah putih berkibar, masing-masing terikat di sebatang bambu yang diusung massa dalam aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1). Namun, ada yang menarik perhatian.

Pada corak merah putih dibubuhi tulisan Tauhid dan logo pedang bersilang yang bermaksud perjuangan.

Namun menurut polisi hal itu "pelecehan" dan melanggar hukum. Aparat kini tengah mengusut kasus itu yang dianggap sebagai "dugaan penghinaan terhadap lambang negara".

Polisi beranggapan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 bahwa mencoret-coret atau mencetak lambang tertentu di bendera negara, maka dikenakan sanksi pidana.

Sementara di media sosial juga beredar gambar bendera merah putih yang dibubuhkan logo grup musik Metallica, suporter bola atau lambang lainnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, semestinya asas kesamaan di depan hukum diterapkan kepada bendera merah putih berlogo lain sebagaimana ditemukan di dunia maya itu.

"Kalau ada hukumnya, berarti siapa saja yang menggunakan bendera semuanya dikenakan", ujar Muzakir saat dihubungi, Jumat (20/1).

Muzakir mengatakan, jangan hanya temuan bendera di aksi demo saja yang diusut. Menurutnya, banyak contoh pelanggaran undang-undang terhadap bendera yang semestinya ditangani oleh polisi.

Salah satunya yakni dalam acara yang dibuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), mereka menggunakan merah putih sebagai latar belakang panggung acara. Namun, itu tidak dilaporkan ke polisi.

Muzakir lantas menyebut kasus musisi Ahmad Dhani yang dilaporkan karena memasang bendera merah putih sebagai latar belakang video klipnya.

Di sana, bendera berukuran raksasa itu dipadukan dengan logo Dewa 19. Dhani kemudian dilaporkan pakar telematika Roy Suryo ke polisi.

"Itu kan bagian kecintaan mereka terhadap tanah air. Tiba-tiba dilaporkan bahwa itu penghinaan bendera", kata Muzakir.

Dalam acara peringatan kemerdekaan RI setiap 17 Agustus pun banyak panggung acara yang menggunakan bendera merah putih sebagai dekorasi panggung dan dibubuhkan tulisan.

Muzakir menilai, penindakan tersebut bisa membuat masyarakat takut menggunakan bendera atau atribut merah putih.

Mereka akan sangat berhati-hati supaya tidak dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina lambang negara.

"Bukannya mencintai benderanya, ditempel di mana-mana, bisa juga orang benci atau rasa tidak suka warna merah dan putih", kata Muzakir.

Ia menganggap perlu adanya revisi dalam undang-undang yang mengatur itu. Terutama soal sanksinya. Menurut Muzakir, tak perlu ada pidana penjara atau denda bagi pelanggarnya.

Mengingat banyaknya pelanggaran yang mungkin terjadi karena tak sedikit bendera merah putih ditempeli lambang tertentu.

"Menurut saya, penindakannya teguran aja. Harus hati-hati menggunakan itu. Supaya tidak justru timbul antipati terhadap bendera itu", kata Muzakir.

"Lambang dihormati iya, tapi jangan sampai mengkriminalkan perbuatan dalam hal kecintaan terhadap bendera", kata dia.

Bendera merah putih sebagai lambang negara diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Diatur juga bahan bendera dan ukurannya sesuai dengan peruntukannya.

Terkait sanksi, dalam Pasal 68 disebutkan bagi setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara bisa dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun pasal ini juga menyebutkan: "Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara". (Kompas)


Sobat baru saja selesai membaca :

'Merah putih' yang bisa membuat warganya takut

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang 'Merah putih' yang bisa membuat warganya takut dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: 'Merah putih' yang bisa membuat warganya takut link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/merah-putih-yang-bisa-membuat-warganya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :