Gubernur Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun

Gubernur Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Gubernur Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Gubernur Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun
link : Gubernur Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun

Baca juga


Gubernur Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun

BLOKBERITA, PAPUA –  Gubernur Papua, Lukas Enembe mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera membayar tunggakan pajak air permukaan berikut dendanya, yang setidaknya telah berlangsung selama lima tahun terakhir.

Lukas menegaskan, bahwa PT Freeport Indonesia wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan.

“ Pengadilan pajak Indonesia pada tanggal 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan,” ujar Lukas, di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (29/1).

Dia menjelaskan bahwa munculnya gugatan pajak oleh PT. FI dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam hasil auditnya.

“ BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PT. FI terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat ke pada PT. FI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. PT. FI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak,” katanya.

PT. FI, menurut Lukas, menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp. 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 5 Tahun 1990, sementara pemerintah daerah Papua mengacau pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp 120/m3/detik. Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belom dibayarkan oleh PT. FI.

Lukas sangat bersyukur bahwa gugatan tersebut ditolak, karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat rakyat Papua sebagai pemilik tanah yang diberkati ini. Sebab, perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah. “Kami berhadapan dengan perusahaan besar, PT. Freeport Indonesia yang semua orang sudah tahu,” tandas Lukas.  (bin/radarcrb/jpnn).


Sobat baru saja selesai membaca :

Gubernur Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Gubernur Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Gubernur Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/gubernur-papua-tagih-tunggakan-pajak.html

Subscribe to receive free email updates: