Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila

Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila
link : Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila

Baca juga


Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila

BLOKBERITA, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat. Dengan demikian, status perkara yang menjerat pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ini telah dinaikkan ke penyidikan.

" Jadi Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq, dua hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1/2016).

Untung melanjutkan, setelah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab, pihaknya terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat.

Untung menambahkan, dengan adanya SPDP ini pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut untuk diteliti.

" Jadi nanti kita tunggu berkas perkaranya tahap pertama. Yang pasti Kejati Jabar telah menerima SPDP seperti itu," ucap dia.

Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri lantaran diduga menghina Pancasila. Awalnya laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian perkara di wilayah Jawa Barat.

99% Rizieq Tersangka

Sementara itu terpisah, Tim penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami penyidikan kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

Setelah dua kali gelar perkara belum memutuskan penetapan tersangka.

Tim penyidik berencana kembali melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan tersangka kasus ini pada pekan depan.

Namun, dari dua gelar perkara sebelumnya dengan menghadirkan empat alat bukti ditambah hasil pendalaman penyidikan kasus terkini, potensi terlapor menjadi tersangka sangat besar.

“ Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurutnya, penyidik saat ini tinggal mencari keterkaitan bukti satu dengan bukti yang lain yang lebih kuat.

“Karena kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdaaarkan subyektivitas. Tapi, berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik, baik materil maupun formil,” katanya.

Kapan penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan?

“Secepat mungkin,” jawab Anton.

Menurutnya, saat ini penyidik masih memerlukan pendalaman untuk mengkonstruksikan fakta hukum peristiwa pidana tersebut.

Hal tersebut untuk menguatkan pembuktian jaksa di pengadilan.

Ini dilakukan mengingat masih perbedaan pendapat dari tim penyidik perihal konstruksi fakta hukum peristiwa pidana pada gelar perkara sebelumnya.

Ia menambahkan, Rizieq Shihab sendiri saat pemeriksan sebelumnya masih terus mengelak perihal ucapan penghinaan Pancasilan yang disampaikannya saat ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.

Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, dengan terlapor Rizieq Shihab ini dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala’. (bin/metrotv/lip-6))


Sobat baru saja selesai membaca :

Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ketua FPI, Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/01/ketua-fpi-rizieq-shihab-ditetapkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :