Janjikan Surga, 'Kanjeng Sultan' Setubuhi Gadis Belia

Janjikan Surga, 'Kanjeng Sultan' Setubuhi Gadis Belia - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Janjikan Surga, 'Kanjeng Sultan' Setubuhi Gadis Belia, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Janjikan Surga, 'Kanjeng Sultan' Setubuhi Gadis Belia
link : Janjikan Surga, 'Kanjeng Sultan' Setubuhi Gadis Belia

Baca juga


Janjikan Surga, 'Kanjeng Sultan' Setubuhi Gadis Belia

Pelaku persetubuhan gadis dibawah umur, Kanjeng Sultan, menutupi wajahnya. (Foto: Humas Polres Kebumen)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Seorang gadis belia warga Klirong, sebut saja Bunga (17), yang masih duduk di bangku kelas 11 SMA menjadi korban asusila. Pelaku berinisial HS (53) yang mengaku sebagai Kanjeng Sultan Warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen menyetubuhi korban dengan iming-iming surga.

Rayuan Kanjeng Sultan kepada Bunga, dengan iming-iming bisa menghantarkan keluarganya masuk Surga dan dijauhkan dari pembantaian Neraka.

Agar mau disetubuhi, Kanjeng Sultan bermodus menikahi menikahi Bunga pada hari Rabu (12/12/2018). Namun pernikahan itu tanpa izin dan tanpa sepengetahuan orang tua Bunga. Selanjutnya korban di setubuhi pada malam harinya.

Kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. Pelaku yang akrab dipanggil Kyai Syawal itu ditangkap di kediamannya Minggu (06/01/2019) sekitar pukul 06.00 WIB setelah adanya laporan dari orang tua korban.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen,” terang Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.







Sobat baru saja selesai membaca :

Janjikan Surga, 'Kanjeng Sultan' Setubuhi Gadis Belia

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Janjikan Surga, 'Kanjeng Sultan' Setubuhi Gadis Belia dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Janjikan Surga, 'Kanjeng Sultan' Setubuhi Gadis Belia link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/01/janjikan-surga-kanjeng-sultan-setubuhi.html

Subscribe to receive free email updates: