Aturan Sepadan Pantai Harus Ditaati

Aturan Sepadan Pantai Harus Ditaati - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Aturan Sepadan Pantai Harus Ditaati, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Aturan Sepadan Pantai Harus Ditaati
link : Aturan Sepadan Pantai Harus Ditaati

Baca juga


Aturan Sepadan Pantai Harus Ditaati

Deretan warung makan di kawasan sempadan pantai Pantai Setrojenar Buluspesantren Kebumen. (Foto : Dasih/KRJogja)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kendati secara regulasi aturan tentang kawasan sempadan pantai sudah diterbitkan oleh pemerintah, namun kenyataannya aturan tersebut belum dipraktekkan secara konsekuen oleh masyarakat.

"Padahal pelanggaran terhadap aturan tersebut membawa resiko tersendiri. Salah satu contohnya adalah terkait dengan pendirian bangunan yang berada di kawasan sempadan pantai di sejumlah pantai di Kebumen," ungkap Ketua Forum Peduli Lingkungan (FPL) Kebumen, Ir Sunaryo, di ruang kerjanya, Senin (07/01/2019).

Aturan terbaru tentang kawasan sempadan pantai adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2018. Dalam kedua peraturan tersebut dijelaskan tentang pengertian kawasan sempadan pantai yang merupakan bentang atau daratan tepi laut yang berada hingga 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut.

"Pemerintah di daerah, termasuk Kebumen perlu mengkaji dan menerapkan kedua peraturan tersebut, apalagi Kebumen adalah daerah dengan garis pantai cukup panjang, hampir mencapai 50 kilometer di puluhan desa 8 kecamatan," ujar Sunaryo.

Salah satu ketentuan yang termuat dalam kedua aturan tersebut menurut Sunaryo adalah tata tertib penggunaan kawasan sempadan pantai. Tujuan tata tertib tersebut diantaranya adalah pencegahan dari resiko abrasi dan kerusakan pantai lainnya.

Di Kebumen pendirian bangunan di kawasan sempadan pantai diantaranya bisa dijumpai di Pantai Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, Pantai Bopong dan Pantai Suwuk Kecamatan Puring Kebumen, yaitu berupa warung-warung makan, kolam renang anak-anak, kamar mandi dan prasarana lainnya. Pendirian bangunan-bangunan tersebut hendaknya ditata ulang dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Saat terjadi gelombang pasang tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya, banyak bangunan yang porak poranda akibat terjangan ombak besar. Kejadiannya pada malam hari saat tak ada pengunjung sehingga tak ada korban jiwa, namun kerugian materi harus ditanggung oleh para pemilik bangunan," ujar Sunaryo. (Dwi)


 Sumber : KRJogja





Sobat baru saja selesai membaca :

Aturan Sepadan Pantai Harus Ditaati

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Aturan Sepadan Pantai Harus Ditaati dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Aturan Sepadan Pantai Harus Ditaati link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/01/aturan-sepadan-pantai-harus-ditaati.html

Subscribe to receive free email updates: