Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar

Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar
link : Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar

Baca juga


Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar

Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar
Jayapura -- Dinas Kehutanan Provinsi Papua menangkap pick up berisikan kayu hasil penebangan liar dari kawasan cagar alam pegunungan syclop Jayapura, Selasa (17/7/2018).

Mobil pick up beserta pemilik kayu diamankan anggota polisi kehutanan (polhut) dan digiring langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

(Simak juga, ini: Sitaan Hampir 100 Kubik Kayu Harus Berakhir di Pengadilan)

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Pugu mengatakan, pemilik kayu tidak ada surat angkutan kayu yang sah.

“barang bukti berupa kayu 25 batang yang telah dijadikan balok dengan berbagai ukuran sementara kita tahan dan akan proses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Pugu kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dikatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penebangan kayu dikawasan cagar alam pegunungan syclop, tepatnya dibelakang kampung buton, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

(Baca ini: Sumber Mata Air Kali Kamwolker Mulai Mengering)

Setelah itu, pihaknya membentuk tim dan melakukan survei ke tempat penebangan kayu. “kita sudah beberapa kali pergi ke tempat penebangan, tetapi tidak menemukan pemiliknya, setelah kami mendapat informasi hari ini (selasa-red) kayunya mau diangkut, maka kita langsung turun kelapangan melakukan penangkapan,”ujarnya.

Pugu menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU) Nomo 18 tahun 2013 yakni setiap orang dilarang melakukan penebangan tanpa ijin dan ada sanksi berupa hukuman 1 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap hutan syclop, sebab, hutan syclop sangat besar kontribusi kepada masyarakat di Kabupaten/Kota Jayapura.

“kita harus menjaga pegunungan Cycloop guna mengatasi krisis air di wilayah Jayapura,” urainya.

Pugu menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga mengamankan jenis kayu sowang maupun kayu-kayu hasil operasi yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan instansi terkait.

(Baca ini: Masyarakat Diminta Jaga Cycloop dan Danau Sentani)

Ia mengatakan, Dinas Kehutanan bersama beberapa pihak terkait akan terus melakukan operasi di Kabupaten/Kota Jayapura. “Tim operasi secara rutin turun, operasi gabungan bersama Balai Besar KSDA, SPORS, Satpol PP juga LSM-LSM dan masayarakat mitra Polhut,” ujarnya.

Dengan cara begitu, kata Pugu, diharapkan pembuat arang dari kayu sowang akan berhenti karena tidak ada lagi pembeli. “Para pengusaha ikan bakar dan sate diminta menggunakan arang tempurung atau bahan baku lain, sehingga tidak menggunakan kayu sowang,” himbaunya.


Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dishut Papua Tangkap Pick Up Bermuatan Kayu Hasil Penebangan Liar link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/07/dishut-papua-tangkap-pick-up-bermuatan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :