Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
link : Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Baca juga


Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Ambon, Malukupost.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seram Bagian Barat (SBB) selama satu tahun dan enam bulan penjara terhadap La Saleh, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan Puskesmas Dewa Uwen Pantai dinilai telah mengabaikan fakta persidangan
Ambon, Malukupost.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seram Bagian Barat (SBB) selama satu tahun dan enam bulan penjara terhadap La Saleh, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan Puskesmas Dewa Uwen Pantai dinilai telah mengabaikan fakta persidangan.

"Ada kesan JPU tetap akan menuntut terdakwa, baik terbukti atau pun tidak terbukti kesalahannya," kata penasihat hukum terdakwa, Abdusukur Kaliki, di Ambon, Senin (7/5).

Pernyataan Abdusukur disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan pengadilan Tipikor Ambon diketuai Pasti Tarigan dan didampingi Jenny Tulak serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Menurut dia, semua unsur yang dikatakan terbukti oleh JPU ternyata hampir semuanya hanya didasarkan pada kata-kata yang ada dalam BAP dan surat dakwaan kemudian disadur yang dalam surat tuntutannya dan bukan merupakan kata-kata yang diperoleh dari hasil pembuktian di persidangan.

La Saleh adalah pemilik CV. Sarana Tehnik yang dipercayakan menangani pekerjaan pembangunan Puskesmas rawat inap Desa Uwen Pantai, Kabupaten SBB, namun faktanya yang melakukan pekerjaan fisik adalah Yohanes Putilehalat (dalam BAP terpisah) yang menggunakan bendera perusahaan La Hasan.

Terdakwa dalam persidangan sebelumnya juga mengakui kalau surat-surat izin yang berhubungan dengan CV Sarana Tehnik tersebut sebenarnya telah mati dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Namun Yohanes Putilehalat dengan tegas mengatakan nanti akan mengurusnya sekaligus menghidupkan kembali surat-surat izin dimaksud.

"Dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas rawat inap ini benar bahwa terdakwa La Saleh yang mengambil dan mencairkan dana tetapi langsung diambil oleh Yohanes Puttileihalat," tandas Adusukur Kaliki.

Tim JPU Kejari SBB dikoordinir Djidon Talakua menuntut terdakwa La Saleh selama 1,6 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/05/tuntutan-jpu-dinilai-abaikan-fakta.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :