Mantan Karyawan CV Remaja Indah Tuntut Pesangon Rp140 Juta

Mantan Karyawan CV Remaja Indah Tuntut Pesangon Rp140 Juta - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mantan Karyawan CV Remaja Indah Tuntut Pesangon Rp140 Juta, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mantan Karyawan CV Remaja Indah Tuntut Pesangon Rp140 Juta
link : Mantan Karyawan CV Remaja Indah Tuntut Pesangon Rp140 Juta

Baca juga


Mantan Karyawan CV Remaja Indah Tuntut Pesangon Rp140 Juta

Ambon, Malukupost.com - Mantan karyawan CV. Remaja Indah, Frans Wilar menggugat manajer perusahaan tersebut ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Ambon, dan menuntut pembayaran gaji dan pesangon senilai Rp140 juta lebih. Majelis hakim PHI Ambon, Sofyan Parerungan didampingi Anthon Catur Sulistyo dan Abdi Murtawar selaku hakim ad hoc PHI menggelar sidang di Ambon, Selasa (10/4), dengan agenda pemeriksaan saksi Habil Retwalu yang merupakan karyawan CV. RI. Yehezkel Haurissa dan Rey Sahetapy selaku kuasa hukum penggugat dalam persidangan mempertanyakan manajemen CV. RI yang memberhentikan kliennya sejak tahun 2003 hingga 2012 tanpa status jelas, kemudian sebagai karyawan PT. Kanawa Panaroma dari tahun 2013 hingga sekarang.
Ambon, Malukupost.com - Mantan karyawan CV. Remaja Indah, Frans Wilar menggugat manajer perusahaan tersebut ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Ambon, dan menuntut pembayaran gaji dan pesangon senilai Rp140 juta lebih.

Majelis hakim PHI Ambon, Sofyan Parerungan didampingi Anthon Catur Sulistyo dan Abdi Murtawar selaku hakim ad hoc PHI menggelar sidang di Ambon, Selasa (10/4), dengan agenda pemeriksaan saksi Habil Retwalu yang merupakan karyawan CV. RI.

Yehezkel Haurissa dan Rey Sahetapy selaku kuasa hukum penggugat dalam persidangan mempertanyakan manajemen CV. RI yang memberhentikan kliennya sejak tahun 2003 hingga 2012 tanpa status jelas, kemudian sebagai karyawan PT. Kanawa Panaroma dari tahun 2013 hingga sekarang.

"Karena statusnya tidak jelas akibat tidak ada pemberhentian melalui surat resmi, maka kami juga menuntut upah proses kerja klien kami," kata tim penasihat hukum penggugat.

Sementara saksi Habil Retwalu mengaku kalau CV. RI dan PT. KP adalah dua perusahaan berbeda tetapi pemiliknya adalah Feri Tan Jaya bersama isterinya dan selama ini tidak ada karyawan yang di-PHK.

Namun sejak tahun 2010, CV RI tidak lagi mendapatkan proyek-proyek fisik milik pemerintah dan pekerjaan penggugat dalam perusahaan adalah sebagai seorang mekanik.

"Kalau ada alat berat hingga mobil truk yang rusak saat menangani pengerjaan proyek baru penggugat selaku mekanik di perusahaan ditugaskan melakukan perbaikan ke lapangan," jelas saksi.

Tetapi sejak Mei 2016, pimpinan perusahaan menyuruh saksi menarik sebuah sepeda motor yang diberikan kepada penggugat karena tidak mau bekerja lagi sebagai mekanik. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Mantan Karyawan CV Remaja Indah Tuntut Pesangon Rp140 Juta

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mantan Karyawan CV Remaja Indah Tuntut Pesangon Rp140 Juta dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mantan Karyawan CV Remaja Indah Tuntut Pesangon Rp140 Juta link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/04/mantan-karyawan-cv-remaja-indah-tuntut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :