Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok
link : Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Baca juga


Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam waktu dekat akan mulai berlakukan kawasan tanpa rokok, hal ini disampaikan kepala bagian (kabag) humas Setda Provinsi Maluku, Bobby Palapia. “Sekarang ini kita masih melakukan sosialisasi,”ujarnya di Ambon, Rabu (17/1). Dijelaskan Palapia, pemberlakuan kawasan bebas rokok menindaklanjuti peraturan daerah provinsi Maluku nomor 3 tahun 2014 pasal 5 terkait kawasan tanpa rokok. Salah satu yang menjadi kawasan tanpa rokok, adalah kantor Gubernur, sehingga menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menetapkan peraturan dimaksud.
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam waktu dekat akan mulai berlakukan kawasan tanpa rokok, hal ini disampaikan kepala bagian (kabag) humas Setda Provinsi Maluku, Bobby Palapia.

“Sekarang ini kita masih melakukan sosialisasi,”ujarnya di Ambon, Rabu (17/1).

Dijelaskan Palapia, pemberlakuan kawasan bebas rokok menindaklanjuti peraturan daerah provinsi Maluku nomor 3 tahun 2014 pasal 5 terkait kawasan tanpa rokok. Salah satu yang menjadi kawasan tanpa rokok, adalah kantor Gubernur, sehingga menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menetapkan peraturan dimaksud.

“Baik itu luar ruangan maupun di dalam ruangan semua harus bebas dari rokok,”ungkapnya.

Palapia menambahkan, pemberlakuan kawasan tanpa rokok dalam menciptakan udara segar dan pola hidup ASN yang sehat, serta memberikan perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. (MP-7)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/01/pemprov-maluku-akan-berlakukan-kawasan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :