Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Hanya Pemakai

Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Hanya Pemakai - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Hanya Pemakai, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Hanya Pemakai
link : Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Hanya Pemakai

Baca juga


Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Hanya Pemakai

Ambon, Malukupost.com - Muani alias Husni, terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu-sabu mengaku hanya sebagai pengguna atau pemakai dan membeli barang tersebut dari seseorang bernama Anto yang berdomisili di kompleks Asrama Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon). "Satu paket sabu-sabu ini saya beli dari Anto dan belum sempat dipakai sudah diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," kata Husni di Ambon, Rabu (13/12).
Ambon, Malukupost.com - Muani alias Husni, terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu-sabu mengaku hanya sebagai pengguna atau pemakai dan membeli barang tersebut dari seseorang bernama Anto yang berdomisili di kompleks Asrama Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

"Satu paket sabu-sabu ini saya beli dari Anto dan belum sempat dipakai sudah diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," kata Husni di Ambon, Rabu (13/12).

Pengakuan Husni disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta dan didampingi Syamsudin La Hasan serta Leo Sukarno sebagai hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa juga mengaku sering "nyabu" bersama seorang rekan lainnya yang belakangan diketahui sebagai informan polisi dan akrab dengan sebutan "cepu".

"Saya tahu nama aslinya yang mulia majelis hakim karena sering 'nyabu' bersama, tetapi dia berhasil melarikan diri saat penggerebekan polisi," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukum Djidon Batmamolin dalam persidangan.

Sementara majelis hakim mengingatkan anggota polisi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Junet Pattiasina sebagai saksi untuk lebih cermat dalam melakukan pengintaian hingga penangkapan sebab kasus seperti ini sulit untuk membuktikan apakah terdakwa hanya sebatas pengguna atau pengedar sabu-sabu.

Karena awalnya polisi mengaku telah memberikan uang Rp1,5 juta kepada informan alias "cepu" untuk membeli sabu-sabu dari terdakwa, namun dalam persidangan Husni yang setiap hari berprofesi sebagai supir mobil pangkalan ini ditangkap karena memiliki sabu-sabu yang akan dipakai bersama informan polisi.

"Bila Kanit mereka memberikan uang Rp1,5 juta kepada informan maka penangkapannya harus terbukti sementara dilakukan transaksi, akhirnya kami juga yang nantinya kesulitan menentukan apakah Husni hanya sebagai pemakai, perantara, atau pengedar," kata majelis hakim.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Hanya Pemakai

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Hanya Pemakai dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Kasus Narkoba Mengaku Hanya Pemakai link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/12/terdakwa-kasus-narkoba-mengaku-hanya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :