Oknum Polisi Didakwa Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu

Oknum Polisi Didakwa Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Oknum Polisi Didakwa Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Oknum Polisi Didakwa Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu
link : Oknum Polisi Didakwa Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu

Baca juga


Oknum Polisi Didakwa Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu

Ambon, Malukupost.com - Saparuddin alias Sapar (34), oknum anggota Polda Sulawesi Selatan disidang di Pengadilan Negeri Ambon karena didakwa terlibat pengiriman puluhan gram sabu-sabu. Pengiriman sabu-sabu ini sudah dilakukan berulang kali atas pesanan Adriyanto Hamid yang sidang dalam berkas terpisah, kata Jaksa Penuntut Umum Awaludin di Ambon, Kamis (16/11).
Ambon, Malukupost.com - Saparuddin alias Sapar (34), oknum anggota Polda Sulawesi Selatan disidang di Pengadilan Negeri Ambon karena didakwa terlibat pengiriman puluhan gram sabu-sabu.

Pengiriman sabu-sabu ini sudah dilakukan berulang kali atas pesanan Adriyanto Hamid yang sidang dalam berkas terpisah, kata Jaksa Penuntut Umum Awaludin di Ambon, Kamis (16/11).

Penjelasan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Leo Sukarno didampingi Christina Tetelepta dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi.

Pengiriman pertama dilakukan terdakwa setelah Ardiyanto menghubunginya lewat telepon genggam sebanyak 30 gram, kemudian terdakwa menghubungi rekannya bernama Erwin alias Wiwin untuk patungan uang guna membeli sabu-SABU dan dikirimkan kepada Ardiyanto.

Terdakwa mengeluarkan uang Rp10 juta lalu Wiwin (buron) memberikan uang Rp5 juta guna membeli sabu-sabu 30 gram, lalu Wiwin menyerahkan satu paket ukuran besar bersama sebuah timbangan digital kepada terdakwa.

Untuk pengiriman paket kedua sebanyak 40 paket sekitar April 2017 atas nama Nasrudin alias Butung melalui Kantor Tiki Bone Sulsel kepada Andriyanto dengan alamat Amboina Taylor jalan Pala Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Menurut keterangan karyawati perusahaan penitipan barang, sekitar bulan Maret dan April 2017 lalu ada pengiriman paket masing-masing seberat satu kilo gram yang menggunakan nama Saparuddin sebagai pihak pengirim dan Andriyanto Hamid selaku pihak penerima barang dengan alamat Amboina Taylor jalan Pala Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

"Paket yang dikirimkan lewat perusahaan kami adalah alat-alat mesin jahit dan ada aturan perusahaan untuk tidak mengirimkan benda-benda berbahaya atau yang dilarang seperti narkoba," jelas saksi.

Atas keterangan tersebut, majelis hakim mengatakan seharusnya pimpinan perusahaan dihadirkan dalam persidangan karena prosedur standar operasionalnya sudah jelas namun tidak didukung alat pendeteksi narkoba.

Apalagi kejadian pengiriman narkoba sudah terjadi berulang kali dan bukan saja di Ambon tetapi juga di Ternate, Provinsi Maluku Utara, sehingga publik bisa menduga pihak perusahaan bekerjasama dengan bandar narkoba dalam melakukan pengiriman narkotika jenis sabu.

Sementara saksi Winani Wati mengaku diminta bantuannya memberikan kartu tanda penduduk oleh terdakwa untuk membuka rekening pada salah satu kantor bank swasta, dan buku rekeningnya dipegang langsung oleh terdakwa Sapar.

Usai memberikan keterangan sebagai saksi, karyawati Kantor Tiki Cabang Ambon sempat pingsan di luar ruang sidang tanpa alasan yang jelas. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Oknum Polisi Didakwa Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Oknum Polisi Didakwa Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Oknum Polisi Didakwa Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/oknum-polisi-didakwa-terlibat.html

Subscribe to receive free email updates: