Judul : LIPI Sertifikatkan Torem Sebagai Pohon Endemik
link : LIPI Sertifikatkan Torem Sebagai Pohon Endemik
LIPI Sertifikatkan Torem Sebagai Pohon Endemik
Saumlaki, Malukupost.com - Pohon Torem (Manilkarakanosiensis) sebagai salah satu jenis pohon endemic di Indonesia yang hanya tumbuh di hutan pulau Yamdena, kepulauan Tanimbar Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya berhasil disertifikatkan sebagai jenis pohon endemic oleh Pusat Konservasi Tumbuhan (PKT) Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau kerap disebut Kebun Raya Bogor yang merupakan pusat penelitian dan pusat konservasi ex-situ tumbuhan terbesar di Indonesia saat ini.LIPI mencatat pohon Torem sebagai jenis pohon endemik atas sumbangan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1507/Saumlaki dibawah Korem 151/Binaya-Kodam XVI Pattimura (24/10).
“Saya perlu menjelaskan bahwa disaat itu kami bukan hanya menyerahkan sembilan bibit pohon Torem hasil budidaya Kodim 1507/Saumlaki kepada pihak Kebun Raya Bogor namun salah satu yang menarik adalah pohon Torem ini diregistrasi dan disertifikatkan. Jadi sudah ada akte tentang pohon Torem sebagai tanaman endemik,” kata Komandan Kodim (Dandim) 1507/Saumlaki, Letkol Inf. Ryan Heryawan di Saumlaki, Rabu (15/11).
Dijelaskan Heryawan, keberhasilan ini merupakan sejarah baru tentang status pohon Torem yang selama ini disebut-sebut sebagai jenis pohon langkah dan nyaris punah namun belum pernah disertifikasi. Sebagaimana mekanismenya, setiap pohon yang diserahkan itu akan dicatat dan akan dipelihara. Jika tanaman itu mati maka akan diteliti lebih jauh tentang penyebabnya. Dengan demikian, pohon Torem yang telah disertifikatkan itu akan dirawat selama beberapa waktu, kemudian ditanam di wilayah Kebun Raya.
“Awalnya kami koordinasikan dengan pihak Kebun Raya Bogor, apakah pohon torem ini sudah ada di Kebun Raya atau belum dan ternyata jenis pohon ini belum ada selama 200 tahun atau dua abad Kebun Raya itu berdiri yakni semenjak tahun 1817,”ungkapnya.
Menurut Heryawan, sebagaimana penjelasan pihak LIPI, pohon Torem dinyatakan nyaris punah atau masuk kategori Endangered A1 dengan demikian spesies ini harus terus dibudidaya dan ditanam sehingga tidak cepat punah akibat kondisi alam atau perbuatan manusia yang sering menebang pohon ini dalam jumlah yang banyak.
“Sebagai langkah untuk terus meningkatkan kampanye pelestarian pohon Torem, maka pihak Kodim 1507/Saumlaki akan terus melakukan pembibitan melalui kultur jaringan untuk ditanam diwilayah pulau Yamdena,” ujarnya.
Heryawan menambahkan, proses pembibitan selama satu tahun ini sudah dilakukan dimana sudah tersedia 2.000 bibit pohon Torem yang siap untuk nanti ditanam dilokasi-lokasi tertentu oleh Pemkab MTB melalui dinas Lingkungan Hidup di tahun 2018 mendayang.
“Kami berharap agar saatnya nanti Pemkab MTB akan membentuk Kebun Raya di Saumlaki sebagaimana yang telah dilakukan oleh sejumlah daerah,” pungkasnya. (MP-14)
Sobat baru saja selesai membaca :
LIPI Sertifikatkan Torem Sebagai Pohon Endemik
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang LIPI Sertifikatkan Torem Sebagai Pohon Endemik dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: LIPI Sertifikatkan Torem Sebagai Pohon Endemik link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/lipi-sertifikatkan-torem-sebagai-pohon.html