Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara
link : Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Baca juga


Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Ambon, Malukupost.com - Ali Ade Firman Bombay dan Syarif Aman bin Tahir, dua terdakwa pengguna narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi vonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan didampingi Hamzah Khailul dan S Pujiono di Ambon, Kamis (9/11).
Ambon, Malukupost.com - Ali Ade Firman Bombay dan Syarif Aman bin Tahir, dua terdakwa pengguna narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi vonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan didampingi Hamzah Khailul dan S Pujiono di Ambon, Kamis (9/11).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap jujur dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dakwaan jaksa yang sesuai dengan fakta dalam persidangan.

"Saat terjadi penangkapan, terdakwa Ali Ade Firman dan Syarif tidak melakukan penjualan narkoba, tetapi barang bukti berupa satu sachet sabu-sabu seberat 0,68 gram ini dipakai bersama," kata majelis hakim.

Karena terdakwa juga mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang di Jakarta bernama Emo seharga Rp1,5 juta dan kembali ke Kota Ambon lalu dipakai bersama Syarif.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Dinar Hadi Crisna selama 1,3 tahun penjara, sementara penasihat hukum terdakwa, Syaidna bin Tahir dalam pembelaan secara lisan meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun tim PH terdakwa menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah bersifat inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dua Pengguna Narkoba Divonis Sepuluh Bulan Penjara link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/dua-pengguna-narkoba-divonis-sepuluh.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :