Daftar UMP 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur, 1 November 2017

Daftar UMP 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur, 1 November 2017 - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Daftar UMP 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur, 1 November 2017, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Buruh, Artikel Industri, Artikel Kabar, Artikel Techno, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Daftar UMP 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur, 1 November 2017
link : Daftar UMP 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur, 1 November 2017

Baca juga


Daftar UMP 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur, 1 November 2017




Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dakhiri melalui Surat Edaran (SE) Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 mewajibkan Gubernur di 34 provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 dihitung dan ditetapkan berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen. Angka ini berasal dari data pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen dan tingkat inflasi di angka 3,72 persen secara nasional.

Penetapan UMP 2018 menjadi wewenang dari Gubernur ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahansecara definitive ditetapkan berdasarkan Permenaker nomor : 7 tahun 2013 yang diumumkan secara serentak pada 1 November 2017 Berikut adalah Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2018,  1 November 2017 :

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018. UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035. Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.

Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menentukan UMP wilayahnya, Sama halnya dengan DKI Jakarta, Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Hal ini dikemukakan langsung oleh Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, Ferru Sofwan kepada Kompas.com. "Sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Tanggal 30 Oktober 2017 pada intinya upah minimum provinsi Jawa Barat 2018 dengan angka Rp.1.544.360.

Banten
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2018 sebesar 8,71 persen berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan juga berimbas di Banten. Di Provinsi Banten, UMP naik menjadi Rp 2.099.385 dari yang semula hanya Rp 1.931.180 pada 2017

Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo mengaku telah menetapkan UMP tahun 2018. Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Upah minimum tingkat provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.486.065. Upah tersebut naik Rp 119.065 atau 8,7 persen dibanding UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000.

DIY Yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati/Wali kota se DIY telah menentukan UMP (Upah Minimum Provinsi) ditetapkan sebesar Rp. 1.454.154,15. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi (rakor) di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (26/10). Kenaikan UMP DIY dan UMP se-DIY sebesar 8,71 persen.

Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2018 pada 1 November 2017. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiajit mengatakan, penetapan UMP Jatim 2018 sudah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Adapun, persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2018 yakni sebesar 8,7 persen, sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017. Meski pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jatim lebih tinggi dari nasional, kata Setiajit, yang digunakan untuk acuan kenaikan UMP tetap pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Besarannya UMP Jatim tahun 2017 ini kan Rp 1,388.000, maka sesuai dengan surat edaran bapak Menajer kepada gubernur, bahwa kenaikan UMP harus dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang besarnya 8,71 persen," kata Setiajit saat ditemui Republika di ruang kerjanya, Jalan Dukuh Menanggal Selatan No.124-126, Dukuh Menanggal, Gayungan, Surabaya, Selasa (31/10).

Setiajit mengakui adanya keberatan dari serikat pekerja di Jatim dengan penetapan UMP Jatim 2018 tersebut. Penolakan dilakukan karena adanya khawatirnya nantinya terjadi duplikasi penerapan ketika upah minimum kota/kabupaten (UMK) sudah ditetapkan.
Maka dari itu, dalam penetapan UMP Jatim 2018 Gubernur Soekarwo memberikan klausul. Klausul yang dimaksud adalah bahwa apabila UMK ditetapkan, maka UMP Jatim 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan yang berjalan itu UMK. Setiajit melanjutkan, para buruh juga meminta agar disparatis antara daerah ring satu dan ring dua di Jatim tidak terlalu jauh. Tetapi, lanjut Setiajit, lagi-lagi itu diserahkan kepada usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
Saat ini, kata Setiajit, belum ada satu pun kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengusulkan besaran UMK. Namuna, menurutnya itu bukan masalah. Karena, pengusulan UMK paling lambat sekitar 17 November 2017.
"UMK itu dalam kurun waktu sampai 17 November harus diusulkan oleh kabupaten/kota. Jadi sekarang dalam proses pembahasan di kabupaten/kota dan masih ada waktu," kata Setiajit.

Sulawesi Selatan
Dilansir dari Tribun Timur, Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo akhirnya meneken upah minimum provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2018. UMP yang ditetapkan untuk daerah ini adalah Rp 2.647.767 dari Rp 2.438.000.

Sulawesi Utara
Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.Jumlah tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia

Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2018. Jumlah yang ditetapkan adalah Rp 2.464.154,06 dari Rp 2.266.722,37. Sama seperti daerah lainnya, kenaikan tersebut berjumlah 8,71 persen.

Jambi
Gubernur Jambi, Zumi Zola, pun telah menandatangani penetapan UMP 2018. Berbeda dengan daerah lainnya yang menetapkan kenaikan 8,71 persen, di Jambi kenaikan yang ditetapkan adalah 8 persen. Dilansir dari Tribun Jambi, besaran UMP tahun 2018 nanti adalah Rp 2.243,718,56. Dari tahun sebelumnya, tahun depan ada kenaikan sekitar 8 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.063.948‎.

Sumatera Utara
Diberitakan Tribun Medan, para pekerja di Sumatera Utara patut bersyukur, sebab Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen. Sebelumnya, UMP Sumatera Utara sebesar Rp. 1.961.354,69. Mulai 2018, UMP akan naik menjadi Rp 2.132.188,68.

Kalimantan Timur
Seperti diwartakan oleh Tribun Kaltim, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, Upah Minimum Provinsi Kaltim sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim menjadi Rp 2.543.000.72.Berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, UMP naik sebesar 8,71 persen. Sebelumnya, UMP Kaltim sebesar Rp2.300.000.

Papua
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.895.650. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sekretaris Provinsi Papua Hery Dosinaen, mengatakan UMP 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya.

Sumber:  dari berbagai media elektronik, 1 November 2017



Sobat baru saja selesai membaca :

Daftar UMP 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur, 1 November 2017

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Daftar UMP 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur, 1 November 2017 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Daftar UMP 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur, 1 November 2017 link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/daftar-ump-2018-yang-sudah-ditetapkan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :