Mediator Disnaker Anjurkan PT. Sungintex Pekerjakan kembali Darkisem Buruh yang di PHK Karena Mengajukan Cuti Hamil.

Mediator Disnaker Anjurkan PT. Sungintex Pekerjakan kembali Darkisem Buruh yang di PHK Karena Mengajukan Cuti Hamil. - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mediator Disnaker Anjurkan PT. Sungintex Pekerjakan kembali Darkisem Buruh yang di PHK Karena Mengajukan Cuti Hamil., dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Buruh, Artikel Industri, Artikel Kabar, Artikel Techno, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mediator Disnaker Anjurkan PT. Sungintex Pekerjakan kembali Darkisem Buruh yang di PHK Karena Mengajukan Cuti Hamil.
link : Mediator Disnaker Anjurkan PT. Sungintex Pekerjakan kembali Darkisem Buruh yang di PHK Karena Mengajukan Cuti Hamil.

Baca juga


Mediator Disnaker Anjurkan PT. Sungintex Pekerjakan kembali Darkisem Buruh yang di PHK Karena Mengajukan Cuti Hamil.


INFO GSBI- Kota Bekasi. Disnaker Kota Bekasi melalui mediatornya mengeluarkan Anjuran untuk PT. Sungintex (Sioen Indonesia) memerintahkan untuk mempekerjakan kembali dan membayarkan seluruh hak Buruh yang di PHK sepihak karena mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

Adalah Darkisem buruh perempuan bagian operator Sewwing sample yang mulai bekerja pada tanggal 23 Februari 2014 di PT. Sungintex (Sioen Indonesia) dan dipaksa untuk menerima PHK disaat mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

Pada tanggal 24 Nopember 2017 Darsikem diputuskan hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak oleh PT. Sungintex (Sioen Indonesia) pada saat mengajukan cuti hamil dan melahirkan dengan alasan habis kontrak kerjanya.

Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melalui Mediatornya, Menganjurkan agar Pihak  perusahaan PT. Sungintex (Sioen Indonesia) untuk mempekerjakan kembali Sdri. Darkisem terhitung tanggal 1 Agustus 2018 dan membayarkan upahnya dari bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018  sesuai keputusan Gubernur  No: 561.Kep.165-Yan bangsos/2017 tanggal 21 Nopember 2017 dan membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018. Bahwa Selanjutnya atas isi Anjuran dari Dinas tersebut Kami dari SBGTS-GSBI PT.Sungintex (Sioen indonesia) berharap perusahaan menindaklanjuti dengan menjalankan anjuran tersebut.

Atas anjuran ini, Ani Nurhayati Ketua SBGTS GSBI PT Sungintex mengatakan, Sesuai dengan hukum di Indonesia, tidak dibolehkan buruh hamil atau melahirkan di PHK, bilamana perusahaan melakukan adalah suatu pelanggaran hukum bahkan adalah juga pelangaran HAM. Dalam kasus ini perusahaan di duga kuat telah melakukan tindakan intimidasi terhadap anggota serikat buruh yang aktif, mengingat Darkisem adalah koordinator lapangan SBGTS-GSBI PT.Sungintex (Sioen Indonesia) yang sangat aktif berjuang bersama kami. Untuk itu kami minta agar pihak perusahaan segera menjalanan putusan ini.” Tegas nya.

PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Narogong KM. 12,5 Pangkalan IV kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini memproduksi pakaian jadi dari berbagai brands Internasional, diantaranya (Henri lloyd, Oakley, KLPD, Under Armor, Geox, Lifung, S'Olivers, LBV, Federal polis, Asmara), Perusahaan ini adalah penanam modal asing (PMA) dimana pemilik perusahaan PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah Sioen Group yang kedudukan pusat perusahaannya di Belgia. (RED-2018)#


Sobat baru saja selesai membaca :

Mediator Disnaker Anjurkan PT. Sungintex Pekerjakan kembali Darkisem Buruh yang di PHK Karena Mengajukan Cuti Hamil.

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mediator Disnaker Anjurkan PT. Sungintex Pekerjakan kembali Darkisem Buruh yang di PHK Karena Mengajukan Cuti Hamil. dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mediator Disnaker Anjurkan PT. Sungintex Pekerjakan kembali Darkisem Buruh yang di PHK Karena Mengajukan Cuti Hamil. link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/07/mediator-disnaker-anjurkan-pt-sungintex.html

Subscribe to receive free email updates: