Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi

Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi
link : Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi

Baca juga


Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi

Ambon, Malukupost.com - Hendarto Nau, Muhammad Ibrahim Syahrulah, bersama La Anto, tiga terdakwa pengolah batu cinabar menjadi air raksa tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Ketua majelis hakim, Mathius didampingi Hamzah Khailul dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Ambon, Malukupost.com - Hendarto Nau, Muhammad Ibrahim Syahrulah, bersama La Anto, tiga terdakwa pengolah batu cinabar menjadi air raksa tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim, Mathius didampingi Hamzah Khailul dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

"Menyatakan terdakwa Hendarto Nau terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (30/10).

Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Ibrahim Syahrulah, bersama La Anto masing-masing diganjar 1,5 tahun dan sembilan bulan penjara dan keduanya dihukum membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa Hendarto divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara terdakwa Muhammad Ibrahim Syahrulah dituntut tiga tahun penjara dan rekannya La Anto satu penjara serta denda Rp300 juta.

Atas keputusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan masih pikir-pikir sehingga keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada JPU maupun ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap.

Tiga terdakwa ini awalnya diringkus aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Denintel Kodam XVI/Pattimura Ambon pada bulan April 2017 ketika sedang melakukan aktivitas penyulingan air raksa di Dusun Ahuru, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Bahan baku pembuatan air raksa berupa batu cinnabar ini didatangkan dari Kabupaten Seram Bagian Barat melalui jalan laut dan dibawa ke salah satu rumah warga di Dusun Ahuru kemudian diproses menjadi air raksa.

Menurut Sandra Labobar dari Dinas ESDM Provinsi Maluku yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli menjelaskan, proses penyulingan air raksa dengan menggunakan bahan dasar batu cinnabar sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sehingga proses penyulingannya tidak bisa dikerjakan dengan bebas oleh masyarakat biasa karena penguapan yang terjadi bisa berakibat fatal dan harus ada izin resmi dari pemerintah. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/10/tiga-terdakwa-pengolah-batu-cinnabar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :