Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran

Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran
link : Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran

Baca juga


Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran

Pemilik Lahan Ajukan Permohonan Eksekusi Ke PN Ambon

Ambon, Malukupost.com - Pemilik lahan seluas 20.000 meter persegi di kawasan IAIN Ambon yang dijadikan tempat relokasi pengungsi Kahena, Abdul Wahid Latuconsina mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri(PN) Ambon. "Kami mengajukan permohonan eksekusi sebab sudah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung(MA) RI yang memenangkan Abdul Wahid Latuconsina selaku pihak penggugat," kata keluarga penggugat, Manaf Latuconsina, di Ambon, Kamis (10/8).
Ambon, Malukupost.com - Pemilik lahan seluas 20.000 meter persegi di kawasan IAIN Ambon yang dijadikan tempat relokasi pengungsi Kahena, Abdul Wahid Latuconsina mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Kami mengajukan permohonan eksekusi sebab sudah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan Abdul Wahid Latuconsina selaku pihak penggugat," kata keluarga penggugat, Manaf Latuconsina, di Ambon, Kamis (10/8).

Menurut dia, gugatan ini dilakukan setelah Pemprov Maluku melakukan kesalahan dalam pembayaran lahan tersebut kepada Joni Dirk Albert Sapteno senilai Rp1 miliar.

Sehingga Abdul Wahid Latuconsina menggugat Pemerintah Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri dan Pemprov Maluku secara perdata ke PN Ambon.

Proses hukum ini berlanjut sampai tingkat kasasi ke MA yang telah memutuskan.

"Salinan keputusan MA sudah turun, makanya ditindaklanjuti dengan mendatangi PN Ambon pada 10 Agustus 2017 untuk mengajukan permohonan eksekusi," katanya.

Amar putusan tersebut menyatakan Mendagri selaku tergugat I beritikad buruk kepada penggugat.

Kemudian putusan MA menyatakan pembayaran ganti rugi lahan seluas 20.000 meter persegi yang dilakukan Pemprov Maluku kepada Joni Dirk Albert Sapteno cacat hukum karena seharusnya dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp1 miliar.

Putusan MA RI nomor 1740 K/Pdt juga menyatakan menghukum Pemprov Maluku selaku tergugat II untuk melakukan pembayaran secara tunai dan tanpa syarat kepada penggugat. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Putusan MA Menghukum Pemprov Maluku Untuk Lakukan Pembayaran link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/putusan-ma-menghukum-pemprov-maluku.html

Subscribe to receive free email updates: