Judul : Pemilik Sabu-Sabu Lebih Dari Lima Gram Diadili PN Ambon
link : Pemilik Sabu-Sabu Lebih Dari Lima Gram Diadili PN Ambon
Pemilik Sabu-Sabu Lebih Dari Lima Gram Diadili PN Ambon
Ambon, Malukupost.com - William Stenley (33), pemilik sabu-sabu beratnya lebih dari lima gram diadili majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.Majelis hakim PN setempat, diketuai Leo Sukarno membuka persidangan, di Ambon, Rabu (26/7), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Syahrul Gunawan.
Jaksa menjelaskan, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 26 April 2017 lalu sekitar pukul 16.00 WIT di dalam kamarnya di kantor Fa Murni Utama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisikan empat plastik klip bening, dengan plastik klip pertama berisikan penggalan benda bening narkotika jenis Methamphetamine.
Kemudian plastik klip kedua berisi penggalan benda bening narkotika jenis yang sama, plastik klip ketiga terdapat tiga paket dan plastik klip keempat di dalamnya ditemukan lima plastik klip yang sudah dibagi dalam bentuk empat plastik dan satu plastik klip.
Selain itu, kata jaksa, polisi juga menemukan sebuah kotak lain berwarna hitam berisikan tujuh plastik klip, dengan plastik pertama terdapat penggalan benda bening narkotika jenis Methamphetamine.
Untuk plastik klip kedua bertuliskan 0,8 dan berisikan tujuh plastik klip, plastik ketiga ada delapan plastik klip semuanya berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus ini terungkap ketika saksi Fachri Nurlette dan Samali Polle awalnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap saksi Michael Makatita (dalam BAP terpisah).
Dari penangkapan dan penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam saku baju, dan saksi mengakui itu adalah milik terdakwa William Stenley.
Polisi kemudian menyuruh saksi Michael menghubungi terdakwa dengan dalih membicarakan masalah utang pada salah satu kafe, namun terdakwa mempersilakan saksi mendatangi kamarnya.
Saksi Fachri dan Samali mengikuti Michael dan masuk kamar terdakwa, lalu ditemukan dua kotak, masing-masing berwarna merah dan hitam di atas meja kerja terdakwa.
Terdakwa akhirnya mengakui benda yang ada dalam dua kotak itu adalah narkotika, tetapi dia mendapatkannya dari seseorang bernama Joe yang beralamat di Jakarta dan saat ini belum tertangkap.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, sedangkan dakwaan subsidernya adalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU tentang Narkotika.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (MP-4)
Sobat baru saja selesai membaca :
Pemilik Sabu-Sabu Lebih Dari Lima Gram Diadili PN Ambon
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemilik Sabu-Sabu Lebih Dari Lima Gram Diadili PN Ambon dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pemilik Sabu-Sabu Lebih Dari Lima Gram Diadili PN Ambon link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/07/pemilik-sabu-sabu-lebih-dari-lima-gram.html