Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan
link : Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Baca juga


Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Ambon, Malukupost.com - Seorang pria pecandu narkoba jenis sabu, Jasmin Malaka alias Aya (40), divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon. "Menghukum terdakwa selama 1,6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Hery Setyobudi didampingi S.M. O Siahaan dan Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (20/6).
Ambon, Malukupost.com - Seorang pria pecandu narkoba jenis sabu, Jasmin Malaka alias Aya (40), divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon.

"Menghukum terdakwa selama 1,6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Hery Setyobudi didampingi S.M. O Siahaan dan Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (20/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti termasuk dua paket sabu dimusnahkan, sedangkan uang tunai senilai Rp1,7 juta milik terdakwa dikembalikan kepadanya.

Jasmin juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Abdul Basir Rumagia menyatakan pikir-pikir.

"Karena jaksa dan terdakwa melalui PH menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kedua pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikapnya, apakah menerima, atau melakukan upaya banding," kata majelis hakim. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/06/pecandu-narkoba-divonis-satu-tahun-enam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :