Judul : Dirut PT Garam Ditangkap Bareskrim, Negara Dirugikan Rp 3,5 Miliar
link : Dirut PT Garam Ditangkap Bareskrim, Negara Dirugikan Rp 3,5 Miliar
Dirut PT Garam Ditangkap Bareskrim, Negara Dirugikan Rp 3,5 Miliar
BLOKBERITA, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan negara dirugikan atas penyalahgunaan izin importasi garam industri. Dari perhitungan sementara setidaknya negara rugi Rp 3,5 miliar."Setiap impor garam konsumsi harus membayar bea masuk 10 persen," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2017. Pembayaran bea masuk itu otomatis masuk ke penerimaan negara. PT Garam (persero), ucap dia, sudah melakukan importasi 75 ribu ton garam industri.
Sabtu, 10 Juni 2017, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono. Polisi menangkap Boediono setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi. Polisi telah mengamankan 1.000 ton garam industri sebagai barang bukti yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi di gudang PT Garam.
Agung menjelaskan sebagai perusahaan milik negara, PT Garam sepanjang 2017 mendapatkan penugasan impor garam konsumsi sebanyak 226 ribu ton. Impor itu dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama garam konsumsi yang diimpor sebesar 75 ribu ton. "Impor itu datang dari perusahaan India dan Australia," kata dia.
Namun dalam realisasinya, Boediono malah mengubah dokumen dengan melakukan impor garam industri bukan konsumsi. Menurut rencana, garam industri yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi akan dijual Rp 1.200 per kilogram. Padahal harga impornya Rp 400 per kilogram. "Di situ ada keuntungan," ucap Agung.
Akibat menyalahgunakan izin impor, polisi menjerat Boediono dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih lanjut, Agung menyatakan Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut. Ia sedang mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Masih didalami juga apakah ini yang pertama atau bukan," katanya.
Sobat baru saja selesai membaca :
Dirut PT Garam Ditangkap Bareskrim, Negara Dirugikan Rp 3,5 Miliar
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dirut PT Garam Ditangkap Bareskrim, Negara Dirugikan Rp 3,5 Miliar dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Dirut PT Garam Ditangkap Bareskrim, Negara Dirugikan Rp 3,5 Miliar link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/06/dirut-pt-garam-ditangkap-bareskrim.html