Pengguna Narkoba Divonis Dua Tahun Penjara

Pengguna Narkoba Divonis Dua Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pengguna Narkoba Divonis Dua Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pengguna Narkoba Divonis Dua Tahun Penjara
link : Pengguna Narkoba Divonis Dua Tahun Penjara

Baca juga


Pengguna Narkoba Divonis Dua Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Elon Venelon Samusamu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. "Terdakwa dihukum penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin La Hasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/5).
Ambon, Malukupost.com - Terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu bernama Elon Venelon Samusamu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

"Terdakwa dihukum penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin La Hasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/5).

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Lilia Heluth yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Namun majelis hakim tidak menggunakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang digunakan JPU untuk menjerat terdakwa karena dianggap kabur.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.

Awalnya penasihat hukum berpendapat bahwa kliennya akan dibebaskan dari tuntutan jaksa karena dakwaan JPU kabur tetapi majelis hakim berpatokan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan kewenangan kepada hakim.

"Makanya kami langsung menyatakan pikir-pikir setelah majelis hakim membacakan amar putusannya," kata Djidon.

Waktu tujuh hari yang diberikan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk memikirkan langkah selanjutnya. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pengguna Narkoba Divonis Dua Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pengguna Narkoba Divonis Dua Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pengguna Narkoba Divonis Dua Tahun Penjara link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/pengguna-narkoba-divonis-dua-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :