Judul : Kadishut Maluku Imbau Paulus Puttileihaat Penuhi Panggilan
link : Kadishut Maluku Imbau Paulus Puttileihaat Penuhi Panggilan
Kadishut Maluku Imbau Paulus Puttileihaat Penuhi Panggilan
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Maluku, Sadli Ie mengimbau tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013, Paulus Samuel Puttileihalat, memenuhi pemanggilan kedua yang disampaikan kepadanya sejak 24 Mei 2017."Penuhi panggilan agar tidak dijemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya, dikonfirmasi, Senin (29/5).
Sedangkan, pemanggilan pertama pada 19 Mei 2017, menyusul Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishut Maluku menetapkan Paulus sebagai tersangka pada 4 Januari 2016.
Sadli mengemukakan, Paulus bila tidak memenuhi panggilan kedua hingga batas waktu 29 Mei 2017, maka (PPNS) Dishut Maluku akan berkoordinasi dengan polisi untuk menjemputnya.
"Kami mengharapkan Paulus kooperatif sehingga tidak dijemput paksa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku telah menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersangkutan lengkap pada 18 Mei 2017," ujarnya.
PPNS Dishut, setelah BAP tersangka dinyatakan lengkap, maka merampungkan administrasi untuk penyerahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka.
Sadli mengapresiasi kinerja dari PPNS Dishut Maluku yang tidak "patah arang" menyelesaikan BAP tersangka yang telah beberapa kali dikembalikan JPU Kejati Maluku.
"Rasanya kerja keras untuk menegakkan hukum terhadap kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB menunjukkan hasil optimal dari para PPNS yang termotivasi untuk merampungkan BAP tersebut," kata Sadli.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengemukakan, BAP Paulus dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Mei 2017, menyusul diteliti JPU sejak 3 Mei 2017.
"Jadi tinggal koordinasi PPNS Dishut Maluku dan JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," tandasnya.
Kasus ini berawal saat personil Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB, pada tahun anggaran 2013.
Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek yang dikerjakan PT Karya Ruata.
Paulus dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (MP-4)
Sobat baru saja selesai membaca :
Kadishut Maluku Imbau Paulus Puttileihaat Penuhi Panggilan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kadishut Maluku Imbau Paulus Puttileihaat Penuhi Panggilan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Kadishut Maluku Imbau Paulus Puttileihaat Penuhi Panggilan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/kadishut-maluku-imbau-paulus.html