Pemilik Hak Ulayat Di Romang Minta Pertanggungjawaban Pemprov Maluku

Pemilik Hak Ulayat Di Romang Minta Pertanggungjawaban Pemprov Maluku - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pemilik Hak Ulayat Di Romang Minta Pertanggungjawaban Pemprov Maluku, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pemilik Hak Ulayat Di Romang Minta Pertanggungjawaban Pemprov Maluku
link : Pemilik Hak Ulayat Di Romang Minta Pertanggungjawaban Pemprov Maluku

Baca juga


Pemilik Hak Ulayat Di Romang Minta Pertanggungjawaban Pemprov Maluku

Ambon, Malukupost.com - Walaupun Gubernur Maluku sudah mengeluarkan keputusan penghentian sementara proses pertambangan emas di pulau Romang, Kabupaten MBD, namun sampai saat ini masih ada terjadi gejolak diantara masyarakat maupun perusahaan PT GBU. Tragisnya pasca ditarik personil kepolisian dari pulau Romang, kondisi di pulau Romang semakin memanas. Menindaklanjuti hal ini, Kuasa Hukum dari pemilik hak ulayat, Pistos Noija meminta pertanggungjawaban dari pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Gubernur Said Assagaff terkait persoalan yang terjadi di desa Hila, kecamatan Romang, kabupaten MBD. Hingga berujung pada tindakan kekerasan, kerusakan baik rumah masyarakat, balai desa hingga infrastruktur PT GBU.
Desa Hila - Romang
Ambon, Malukupost.com - Walaupun Gubernur Maluku sudah mengeluarkan keputusan penghentian sementara proses pertambangan emas di pulau Romang, Kabupaten MBD, namun sampai saat ini masih ada terjadi gejolak diantara masyarakat maupun perusahaan PT GBU.

Tragisnya pasca ditarik personil kepolisian dari pulau Romang, kondisi di pulau Romang semakin memanas. Menindaklanjuti hal ini, Kuasa Hukum dari pemilik hak ulayat, Pistos Noija meminta pertanggungjawaban dari pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Gubernur Said Assagaff terkait persoalan yang terjadi di desa Hila, kecamatan Romang, kabupaten MBD. Hingga berujung pada tindakan kekerasan, kerusakan baik rumah masyarakat, balai desa hingga infrastruktur PT GBU.

Dikatakan, tindakan kekerasan, pengrusakan fasilitas desa dan perusahaan, diakibatkan karena tidak ada pengamanan, mengingat personil yang ditugaskan ke Romang sudah ditarik kembali.

"Penarikan personil karena ada permintaan dari 10 orang save Romang yang datang ke Gubernur," ujar Noija di Ambon, senin (27/2).

Hal ini membuktikan adanya upaya pembiaran terhadap penegakan hukum. Kapolda juga bawahan dari Gubernur, tetapi Kapolri.

"Karena itu pemilik hak ulayat yang memberikan lahannya untuk dikontrak kepada perusahaan merasa tidak adanya keadilan," tandasnya.

Noya menambahkan, pemilik hak ulayat akan membuat laporan kepolisian sesuai aturan yang berlaku. Dengan harapan dapat ditindaklanjuti.

"Dari hasil penyelidikan bisa kita ketahui siapa yang dibalik dari persoalan ini," pungkasnya.(MP-7)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pemilik Hak Ulayat Di Romang Minta Pertanggungjawaban Pemprov Maluku

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemilik Hak Ulayat Di Romang Minta Pertanggungjawaban Pemprov Maluku dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pemilik Hak Ulayat Di Romang Minta Pertanggungjawaban Pemprov Maluku link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/03/pemilik-hak-ulayat-di-romang-minta.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :