Mantan Plt Direktur Poltek Ambon Dituntut Tiga Tahun

Mantan Plt Direktur Poltek Ambon Dituntut Tiga Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mantan Plt Direktur Poltek Ambon Dituntut Tiga Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mantan Plt Direktur Poltek Ambon Dituntut Tiga Tahun
link : Mantan Plt Direktur Poltek Ambon Dituntut Tiga Tahun

Baca juga


Mantan Plt Direktur Poltek Ambon Dituntut Tiga Tahun

Ambon, Malukupost.com - Mantan Pelaksana Tugas Direktur Politeknik Negeri Ambon, Ferdinand Sekerony dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Rolly Manampiring dalam kasus korupsi anggaran pengadaan lahan senilai 455 juta tahun anggaran 2010 lalu. "Majelis hakim diminta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jucto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di Ambon, Selasa (28/2).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Pelaksana Tugas Direktur Politeknik Negeri Ambon, Ferdinand Sekerony dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Rolly Manampiring dalam kasus korupsi anggaran pengadaan lahan senilai 455 juta tahun anggaran 2010 lalu.

"Majelis hakim diminta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jucto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di Ambon, Selasa (28/2).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Samsidar Nawawi didampingi RA Didi Ismiatun da Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

JPU juga meminta majelis hakim tipikor menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun setelah ada keputusan hukum tetap.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara, denda, serta membayar uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Menurut JPU, Politeknik Negeri Ambon pada tahun anggaran 2010 lalu mendapatkan alokasi dana senilai Rp455 juta untuk pengadaan lahan bagi perluasan kampus di kawasan Desa Rumah Tiga Ambon.

Terdakwa yang saat itu menjabat Plt Direktur ditunjuk Kemendikbud dengan surat keputusan sebagai kuasa pengguna anggaran dan mereka juga membentuk panitia pengadaan tanah yang diketuai saksi Daniel Persunay pada tanggal 5 Oktober 2010.

Namun pada tanggal 10 Oktober 2010, terdakwa memerintahkan saksi Marines Sugi untuk melakukan pengurusan akta pengikatan jual-beli di notaris dengan harga satuan Rp175.000 per meter persegi.

Setelah itu terdakwa juga menyuruh saksi Julianus Patty selaku PPK menerbitkan surat perintah pembayaran tetapi ditolak saksi karena tidak ada dokumen pendukung dalam proses tersebut.

Akhirnya terdakwa memerintahkan saksi Cornelis Sibgkery membantu membuat administrasi pembayaran nomor 00244 tanggal 17 Desember 2010 untuk lahan seluas 2.600 meter persegi.

Kemudian tanggal 22 Desember 2010, terdakwa kembali menyuruh saksi Daniel Persunay dan Marines Sugi memanggil Elsye Parerung selaku pemilik lahan untuk mengambil Rp75 juta guna dibagikan untuk keperluan terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat pembelaan tim penasihat hukumnya. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Mantan Plt Direktur Poltek Ambon Dituntut Tiga Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mantan Plt Direktur Poltek Ambon Dituntut Tiga Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mantan Plt Direktur Poltek Ambon Dituntut Tiga Tahun link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/03/mantan-plt-direktur-poltek-ambon.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :