Alfons Imbau Pemprov Maluku Berhati-hati Bayar Ganti Rugi ke Tisera

Alfons Imbau Pemprov Maluku Berhati-hati Bayar Ganti Rugi ke Tisera - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Alfons Imbau Pemprov Maluku Berhati-hati Bayar Ganti Rugi ke Tisera, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Alfons Imbau Pemprov Maluku Berhati-hati Bayar Ganti Rugi ke Tisera
link : Alfons Imbau Pemprov Maluku Berhati-hati Bayar Ganti Rugi ke Tisera

Baca juga


Alfons Imbau Pemprov Maluku Berhati-hati Bayar Ganti Rugi ke Tisera

Evans Alfons
Ambon,Malukupost.com - Anak ahli waris (almarhum) Jacobus Abner Alfons, Evans Alfons,mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku agar tidak gegabah dan lebih berhati-hati sebelum membayar ganti kerugian kepada Johanis Tisera alias Buke Tisera terkait status kepemilikan lahan Dati Kudamati yang hingga kini belum jelas siapa pemiliknya mengingat belum adanya putusan hukum tetap (inkracht) terkait siapa pemilik sah atas objek sengketa tersebut.

Dalih Buke Tisera menggunakan Putusan Perkara register Nomor:512/PK/PDT/2014 tertanggal 23 Desember 2014 untuk memproses ganti rugi kepada Pemprov Maluku tidak memiliki kekuatan secara hukum, karena putusan itu bersifat deklaratoir dan bukan bersifat eksekutorial.

“Sebelum membayar ganti rugi sebaiknya Pemprov Maluku melalui Biro Hukum tidak gegabah atau harus berhati-hati dalam mengkaji Putusan perkara Nomor:512.PK/PDT/2014 tanggal 23 Desember 2014 karena putusan itu sifatnya deklaratoir, bukan eksekutorial. Putusannya kan deklaratoir kok Komisi A DPRD Maluku sangat getol memperjuangkan upaya ganti rugi dari Buke Tisera. Sepertinya ada yang tidak beres dalam persoalan ini,” terka Evans dalam jumpa pers di Ambon, Sabtu (11/3).

Evans memastikan keinginan Pemprov Maluku melalui sikap politik Komisi A DPRD Maluku untuk membayar ganti rugi kepada Buke Tisera bakal berdampak hukum dikemudian hari karena kasus ini tengah dalam pengawasan dan pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, dan Bagian Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

“Saya sudah ke Jakarta beberapa waktu lalu dan saya telah melaporkan kasus ini ke KPK. Saya juga sudah melaporkan 10 hakim Mahkamah Agung dan 4 panitera MA ke Komisi Yudisial dan Ombudsman RI. Surat-surat laporan saya itu sudah dijawab KPK, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI dan bagian Pengawasan MARI. Kalau KPK mereka tidak menjawab, tapi mereka tetap pantau kasus ini,” ulas Evans.

Terkait perkara Nomor: 512.PK/PDT/2014, urai Evans, Panitera Muda MARI melalui Made Rawa Aryawan, SH, M.Hum dalam suratnya Nomor:2254/PAN/HK.02/11/2016 tertanggal 8 November 2016 Perihal: Permintaan Klarifikasi terkait Kedudukan Jacobus Abner Alfons (alm) pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor Register 512.PK/PDT/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang ditujukan ke Ombudsman RI menyatakan, bahwa telah terjadi kekeliruan penempatan posisi pihak berperkara dalam salinan putusan MARI Nomor:512.PK/PDT/2014 tanggal 23 Desember 2014.

“Pihak MARI telah mengakui kekeliruan, dan melalui perbaikan (renvoi) sesuai prosedur yang berlaku, dan akhirnya Mahkamah Agung dalam keputusan perbaikannya menempatkan Jacobus Abner Alfons (alm) sebagai Termohon PK, dan bukan sebagai Pemohon PK. Perbaikan tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Ambon sebagai Pengadilan Pengaju, sedangkan versi elektroniknya telah dipublikasikan di Direktori Putusan MARI,” terang Evans.

Evans lantas membeberkan sejumlah surat cacat hukum atau batal demi hukum yang telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon,  namun saat ini masih digunakan Buke Tisera untuk melobi Komisi A DPRD Maluku guna memperoleh ganti rugi lahan secara tidak wajar dari Pemprov Maluku terkait kepemilikan lahan Dati Kudamati di RSUD Kudamati. Di antaranya, Surat tertanggal28 Desember 1976 tentang Penyerahan Enam (6) potong Dati dari anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanes Tisera (ayah dari BukeTisera) yang sesuai Amar Putusan PN Kelas IA Ambon Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb dinyatakan Cacat Hukum.

Surat tanggal 28 Desember1976 inilah yang selama ini digunakan Buke Tisera untuk mengklaim kepemilikan atas sejumlah Tanah Datidi Negeri Urimessing, termasuk lahan yang di atasnya berdiri Rumah Sakit Umum Daerah Kudamati di Dati Kudamati. Soal klaim Dati Kudamati, dirinya juga menduga kalau Buke Tisera melakukan spekulasi surat-surat dan mengajukan fakta-fakta tidak benar kalau itu bukan Dati Kudamati, tetapi Dati Pohon Ketapang, sementara posisi Dati Pohon Ketapang bukan di RSUD Kudamati,tapi berada persis di Wara, di utara kawasan Gunung Nona.

“Dalam Surat tanggal 28 Desember 1976 itu, hari dan tanggal penyerahan tidak bersesuaian satu sama lain. Sesuai penelusuran wikipedia, 28 Desember 1976 itu jatuh pada hari Selasa, sementara dalam Surat yang dipegang Buke Tisera itu hari Jumat,” bongkar Evans.

Lebih lucu lagi, ucap Evans, konsiderans dari Surat tertanggal 28 Desember 1976 tidak jauh berbeda atau sama isinya dengan Surat Hein Johanis Tisera tertanggal 1 Juli 1976, serta surat-surat manipulasi lainnya yang diduga dilakukan Hein Johanis Tisera, yang keseluruhannya ditandatangani Camat Pulau Ambon Samad Adam, namun seluruhnya telah dipatahkan/dimentahkan Raja Negeri Urimessing (alm) Jacobus Abner Alfons (2011-2017) dalam persidangan di PN Ambon.

Dijelaskan Evans, awalnya ada empat pihak yang terlibat dalam perkara menyangkut lahan RSUD Kudamati di Dati Kudamati, yakni Nicodemus Waas (Penggugat), Pemerintah Provinsi (Pemerintah Daerah) Maluku selaku Tergugat I, Johanis alias Buke Tisera (Tergugat II), Pemerintah Negeri Amahusu (Penggugat Intervensi I), dan Jacobus Abner Alfons (Penggugat Intervensi II). Karena masing-masing pihak tidak mampu membuktikan kepemilikan yang sah atas objek sengketa, majelis hakim PN Ambon akhirnya mengeluarkan putusan gugatan tidak dapat diterima atau N.O (Niet OnvankelijkeVerklaard), tapi Buke Tisera mengajukan Banding atas putusan PN Ambon dalam perkara a quo.

“Waktu di Pengadilan Tinggi Ambon, Buke Tisera mengajukan salah satu bukti dari alat bukti yang pernah diajukan Pemerintah Negeri Amahusu selaku Penggugat Intervensi I di PN Ambon. Padahal, dalam Hukum Acara hal itu tidak diperkenankan karena masing-masing pihak harus mengajukan alat bukti masing-masing untuk memperkuat dalil-dalil yang ada. Karena ada rekayasa dan dugaan mafia peradilan, PT Ambon dalam putusannya memenangkan Buke Tisera,” ungkapnya.

Evans menambahkan, merasa putusan PT Ambon sarat rekayasa dan kuatnya dugaan terjadi suap menyuap, Jacobus Abner Alfons kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.Di MA, Jacobus Abner Alfons dinyatakan sebagai pemenang dalam perkara tersebut.

“Tapi Pemerintah Negeri Amahusu berdasarkan novum (bukti baru) kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, sehingga terbitlah Putusan Nomor:512/PK/PDT/2014 tanggal 23 Desember 2014. PK Nomor 512 yang diduga sarat rekayasa karena kedudukan Jacobus Abner Alfons sebagai Termohon PK digantikan menjadi Pemohon PK,” pungkasnya. (MP-9)


Sobat baru saja selesai membaca :

Alfons Imbau Pemprov Maluku Berhati-hati Bayar Ganti Rugi ke Tisera

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Alfons Imbau Pemprov Maluku Berhati-hati Bayar Ganti Rugi ke Tisera dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Alfons Imbau Pemprov Maluku Berhati-hati Bayar Ganti Rugi ke Tisera link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/03/alfons-imbau-pemprov-maluku-berhati.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :