Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan

Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan
link : Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan

Baca juga


Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan

Ambon, Malukupost.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Ambon Butuh pembobotan dari sejumlah stakeholder pemangku kepentingan, hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon, Yusuf Waly di Ambon, Selasa (17/1). Menurut Waly, hal yang melatarbelakangi sehingga ranperda ini terbentuk ialah seiring dengan latar belakang wilayah Ambon dengan turunan Peraturan Pemerintah nomor 122 tahun 2004 include didalamnya pembatalan terkait UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. "Hal ini yang mendorong pansus untuk melindungi ketersediaan air minum di wilayah Kota Ambon," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Ambon Butuh pembobotan dari sejumlah stakeholder pemangku kepentingan, hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon, Yusuf Waly di Ambon, Selasa (17/1).

Menurut Waly, hal yang melatarbelakangi sehingga ranperda ini terbentuk ialah seiring dengan latar belakang wilayah Ambon dengan turunan Peraturan Pemerintah nomor 122 tahun 2004 include didalamnya pembatalan terkait UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.

"Hal ini yang mendorong pansus untuk melindungi ketersediaan air minum di wilayah Kota Ambon," ujarnya.

Dijelaskan Waly, faktanya dalam pembahasan internal pansus, menemukan adanya sejumlah kelemahan yang masih harus diboboti sebelum nantinya ditetapkan dalam rapat paripurna. Pembobotan yang perlu dilakukan terutama pada pelayanan publik dan perlindungan kawasan resapan air sehingga keamanan wilayah penghasil air itu dijaga dan tidak dialih fungsikan merujuk kepada fungsi air yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

"Dalam pembahasan, pansus menemukan kelemahan baik dari aspek juridis maupun sosiologisnya bahwa wilayah Kota Ambon menurut kajiannya yang dilakukan oleh akademis Unidar Ambon dan Tim Asistensi. Kami menemukan, seharusnya, ada prinsip dasar yang seharusnya dilakukan oleh kami dan pemerintah yakni merumuskan perda terkait dengan perlindungan area resapan air  sehingga kualitas dan kuantitas debit air tetap meningkat demi menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Pansus II Elly Toisutta mengatakan, menurut laporan PDAM Ambon jumlah pelanggan PDAM hingga kini mencapai 9 ribu orang namun jumlah debit air yang dipaparkan hanya tersedia 6.000-7.000. Padahal jika dibandingkan dengan kebutuhan air pada rumah tangga pelanggan seharusnya 1 kubik per hari.

"Ini sebuah problematika yang harus diselesaikan oleh DPRD demi menjawab kebutuhan air minum di Kota Ambon,"jelasnya.

Toisutta menambahkan, pembobotan yang harus dilakukan yakni melahirkan perda tentang perlindungan kawasan resapan air sehingga kualitas dan kuantitasnya tetap terjaga. Disamping itu, yang menyebabkan kurangnya debit air lantaran pemerintah kota sering menerbitkan IMB bagi masyarakat yang ingin membangun pada kawasan pegunungan. Padahal areal tersebut seharusnya dilindungi demi ketersediaan air.

"Akibat dari alih fungsi hutan di pegunungan menjadi areal pemukiman menyebabkan debit air itu berkurang, karena areal tersebut adalah areal penyimpanan air." tandasnya.

Untuk itu, Toisutta katakan, kedepan pemerintah kota lebih memperketat pengeluaran IMB bagi masyarakat yang ingin membangun di areal pegunungan. (MP-8)


Sobat baru saja selesai membaca :

Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ranperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Di Ambon Butuh Pembobotan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/01/ranperda-pengembangan-dan-pengelolaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :