Judul : Bawaslu Maluku Minta Ormas Awasi Pilkada Ambon
link : Bawaslu Maluku Minta Ormas Awasi Pilkada Ambon
Bawaslu Maluku Minta Ormas Awasi Pilkada Ambon
Ambon, Malukupost.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Maluku Fadly Silawane meminta organisasi masyarakat (ormas) untuk bersama mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2017."Ormas diharapkan dapat menjadi mata dan telinga dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada Kota Ambon, karena kami tidak mungkin menjangkau seluruh kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, sehingga masyarakat diharapkan dapat membantu melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi," katanya saat sosialisasi pendidikan pengawasan pemilihan perspektif bagi organisasi masyarakat, di Ambon, Rabu (28/12).
Menurut dia, pendidikan pengawasan pemilihan kepala daerah penting agar masyarakat dapat mengawasi proses pemilihan agar berjalan dengan aman baik dan lancar.
Jika terjadi pelanggaran masyarakat dapat memahami prosedur pelaporan ditujukan ke siapa dan apa yang akan dilaporkan itu harus di ketahui sehingga laporan yang masuk dapat di proses.
"Kita akan tegas kepada pelanggaran yang terjadi, baik itu laporan yang masuk dari masyarakat maupun dari sumber lain jika disertai bukti yang kuat baik formal maupun informal," ujarnya.
Fadly menjelaskan, selama ini proses pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya cukup maksimal, karena letak geografis Maluku yang terdiri dari pulau-pulau dan jarak kabupaten yang jauh dari pusat pemerintahan.
"Untuk kota Ambon proses pengawasan tidak terlalu sulit karena aksesnya mudah, jaringan telekomunikasi juga lancar namun dibandingkan dengan kabupaten yang lain sedikit menyulitkan," katanya.
Pihaknya berharap proses pilkada berdasarkan seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara (KPU) sesuai dengan aturan.
"Kita memang menginginkan pilkada berjalan dengan baik aman dan lancar, sehingga pengawasan pun harus diperketat oleh Bawaslu maupun masyarakat sendiri," tandasnya.
Diakuinya,seluruh proses tahapan pilkada di seluruh kabupaten kota berjalan dengan baik, tetapi yang terjadi jika terjadi pelanggaran masyarakat kadang takut untuk menyampaikan pendapat atau laporan.
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjelaskan masyarakat berhak untuk melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi selama proses pentahapan hingga penyelenggaraan pilkada.
Jika laporan yang disampaikan memiliki bukti kuat, akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Panwaslih kabupaten kota guna melihat apakah itu pelanggaran administrasi ataukah tindak pidana.
"Jika masuk ranah pidana maka ada sentra yang namanya gakumdu yang akan meneliti dan mengkaji laporan masyarakat tersebut dan menindak lanjuti sehingga proses pilkada kita ini harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tandas Fadly. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Bawaslu Maluku Minta Ormas Awasi Pilkada Ambon
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Bawaslu Maluku Minta Ormas Awasi Pilkada Ambon dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Bawaslu Maluku Minta Ormas Awasi Pilkada Ambon link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/bawaslu-maluku-minta-ormas-awasi.html