Pembobol 23 Kontainer Terigu Divonis Lima Tahun

Pembobol 23 Kontainer Terigu Divonis Lima Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pembobol 23 Kontainer Terigu Divonis Lima Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pembobol 23 Kontainer Terigu Divonis Lima Tahun
link : Pembobol 23 Kontainer Terigu Divonis Lima Tahun

Baca juga


Pembobol 23 Kontainer Terigu Divonis Lima Tahun

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Abri Roha, oknum pembobol dan penggelapan 23 kontainer tepung terigu milik Fima Bandil di komplek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 2013. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dan menjatuhkan hukuman lima lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Suweno di Ambon, Rabu (9/11). Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian material terhadap pemilik Bandil senilai Rp3,5 miliar lebih dan melarikan diri ke Makassar (Sulsel) selama tiga tahun. Putusan majelis hakim diketuai Suweno serta didampingi Mathius dan Philip Panggalila juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Evie Hattu dan Senia Pentury. Abri Roha adalah karyawan perusahaan ekspedisi PT Mentari Logistik dan dipercayakan sebagai mandor di pelabuhan Yos Sudarso Ambon sehingga memiliki akses untuk membongkar kontainer atas permintaan Fa Bandil maupun UD 51. Tepung terigu milik Fa Bandil tersebut diangkut Kapal Motor (KM) Warimas XXVIII dan KM Warimas XXV milik PT Tempuran Mas dari Makassar (Sulsel), sedangkan pembongkarannya diserahkan kepada PT Mentari Logistik.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Abri Roha, oknum pembobol dan penggelapan 23 kontainer tepung terigu milik Fima Bandil di komplek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 2013.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dan menjatuhkan hukuman lima lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Suweno di Ambon, Rabu (9/11).

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian material terhadap pemilik Bandil senilai Rp3,5 miliar lebih dan melarikan diri ke Makassar (Sulsel) selama tiga tahun.

Putusan majelis hakim diketuai Suweno serta didampingi Mathius dan Philip Panggalila juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Evie Hattu dan Senia Pentury.

Abri Roha adalah karyawan perusahaan ekspedisi PT Mentari Logistik dan dipercayakan sebagai mandor di pelabuhan Yos Sudarso Ambon sehingga memiliki akses untuk membongkar kontainer atas permintaan Fa Bandil maupun UD 51.

Tepung terigu milik Fa Bandil tersebut diangkut Kapal Motor (KM) Warimas XXVIII dan KM Warimas XXV milik PT Tempuran Mas dari Makassar (Sulsel), sedangkan pembongkarannya diserahkan kepada PT Mentari Logistik.

Namun terdakwa menyuruh adiknya Achmad Roha untuk mencari pasaran guna menjual tepung terigu hasil curiannya kepada salah satu pemilik kios di kompleks Pasar Lama Ambon serta pemilik swalayan Citra dengan harga yang relatif murah.

Terdakwa juga memberikan alasan kepada Achmad Roha kalau ditanyakan para pembeli, mengapa tepung terigu yang dijual lebih murah karena kapal pengangkut dari Sulsel tujuan Papua mengalami kerusakan mesin di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sehingga isi kontainernya harus dijual. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pembobol 23 Kontainer Terigu Divonis Lima Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pembobol 23 Kontainer Terigu Divonis Lima Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pembobol 23 Kontainer Terigu Divonis Lima Tahun link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/pembobol-23-kontainer-terigu-divonis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :