Judul : Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
link : Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
BLOKBERITA, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bin/kmps)
Sobat baru saja selesai membaca :
Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/ahok-ditetapkan-sebagai-tersangka_16.html